
KPU Wakatobi Beri Penjelasan Terkait Lolosnya Litao Sebagai Anggota DPRD
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, La Deni, memberikan penjelasan terkait proses pendaftaran calon legislatif yang mengakibatkan Litao, seorang buronan kasus pembunuhan, menjadi anggota DPRD. Ia menjelaskan bahwa SKCK bukanlah dokumen yang menjadi kewenangan KPU untuk diteliti.
Menurut La Deni, syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon adalah surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana. Dokumen tersebut dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri dan KPU hanya bertugas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut.
Proses pendaftaran calon legislatif dilakukan dengan pengajuan berkas oleh partai politik. Setelah itu, dilakukan penelitian berkas hingga masa pengajuan dan penerimaan tanggapan terhadap daftar calon sementara dari masyarakat. Dalam hal ini, tidak ada keberatan terhadap daftar calon sementara.
Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Litao
Litao terseret dalam kasus pembunuhan anak berusia 11 tahun di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, pada 25 Oktober 2014. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2015 melalui surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Sejak kejadian tersebut, Litao masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, ia berhasil menghindar dari proses hukum hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD pada Oktober 2024. SKCK yang digunakan untuk maju sebagai caleg dalam Pemilu Legislatif 2024 berasal dari polisi yang kini sudah dimutasi.
Peran Polisi yang Mengeluarkan SKCK
SU, polisi yang mengeluarkan SKCK yang menyatakan Litao berkelakuan baik, kini telah dimutasi ke Buton Utara (Butur) per Maret 2025. Mutasi ini dilakukan setelah kasus SKCK bermasalah mencuat ke publik.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, sempat mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena menerbitkan SKCK untuk Litao saat Pemilu 2024 lalu. Menurut Sofyan, pihaknya bersama orangtua korban sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus 2024.
Namun, kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum Litao karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadiannya sudah lama, sekitar 10 tahun lalu. Sofyan menegaskan bahwa pihak keluarga korban hanya meminta polisi langsung menangkap Litao karena terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Respons dari Pihak Berwajib
Tim kuasa hukum akhirnya melapor ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespons keluhan orangtua korban dan tidak menangkap Litao. Masyarakat dan netizen mempertanyakan kinerja jajaran Polres Wakatobi, bagaimana mungkin DPO pembunuhan bisa lolos mengurus SKCK.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, memastikan bahwa Litao akan diproses hukum. Ia menyatakan bahwa Litao sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025. “Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iis.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!