
Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Pinjaman Online
Baru-baru ini, masyarakat semakin khawatir terhadap ancaman pinjaman online (pinjol). Banyak orang merasa panik dan takut dengan konsekuensi hukum jika mereka terlambat atau bahkan gagal membayar. Mereka mengira bahwa risiko utang yang tidak dibayar bisa berujung pada tahanan. Namun, kenyataannya, hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
Galbay Tidak Menyebabkan Pidana
Secara hukum, dana yang telah cair dan diterima oleh nasabah dianggap sebagai transaksi sah. Hal ini berarti nasabah tidak bisa dipidanakan hanya karena terlambat membayar. Hanya dalam kasus tertentu, seperti ketika nasabah memberikan data palsu, maka sanksi pidana bisa diberlakukan. Jadi, jika kamu meminjam dengan data yang benar, risiko penjara akibat tidak mampu membayar utang tidak memiliki dasar hukum.
Dampak pada Reputasi Finansial
Meskipun tidak ada ancaman hukuman pidana, galbay tetap memiliki konsekuensi serius. Data keterlambatan pembayaran akan masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Catatan ini akan menempel pada nama Anda dan sangat sulit untuk dihapus. Akibatnya, reputasi finansial Anda akan terganggu, sehingga sulit untuk mengajukan kredit di masa depan, baik ke bank, lembaga pembiayaan, maupun pinjol lainnya.
Penagihan dan Ancaman yang Menyesatkan
Perusahaan pinjol sering bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih utang. Contohnya, ada narasumber dari video YouTube Raja Galbay yang pernah menerima tagihan dari PT Telmark, yang merupakan rekanan dari Kredivo. Penagihan bisa dilakukan melalui pesan WhatsApp, telepon, atau kunjungan langsung ke rumah. Namun, ancaman hukum yang disampaikan oleh penagih tidak berdasar. Mereka tidak bisa membawa Anda ke jalur hukum hanya karena gagal membayar.
Kenapa Pinjol Tetap Menagih Meski Sudah Lama?
Banyak orang berpikir bahwa jika sudah menunggak lama, pinjol akan "melepaskan" nasabah. Anggapan ini salah. Meskipun pinjol mendapat perlindungan dari asuransi, mereka tetap menagih agar bisa mendapatkan keuntungan ganda: dari asuransi dan pembayaran nasabah. Seorang narasumber dalam video Raja Galbay menunggak selama lebih dari 4 tahun, namun penagihan tetap datang. Meski catatan buruk di SLIK OJK tetap ada, kemungkinan penagih lapangan datang bisa berkurang.
Alasan Penagih Menargetkan Nasabah Baru
Secara psikologi, penagih cenderung lebih fokus pada nasabah yang baru menunggak. Kemungkinan mereka membayar masih lebih tinggi dibanding yang sudah menunggak bertahun-tahun. Oleh karena itu, penagihan biasanya lebih intensif pada nasabah yang baru menunggak.
Jadilah Nasabah yang Bijak
Meskipun galbay bukan perkara pidana, jangan pernah menganggap sepele dampaknya. Pengaruh jangka panjang terhadap reputasi finansial sangat nyata. Maka dari itu, bijaklah dalam mengelola pinjaman. Pastikan kamu hanya meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Kesimpulan
Intinya, gagal bayar pinjol tidak akan membuat Anda masuk penjara. Namun, risikonya jauh lebih besar dari sekadar ancaman, yaitu hilangnya kepercayaan dari lembaga keuangan. Catatan buruk di SLIK OJK akan terus menghantui, membuat Anda kesulitan mendapatkan pinjaman untuk modal usaha, cicilan rumah, atau kebutuhan penting lainnya di masa depan. Oleh karena itu, sebelum memutuskan berutang, pastikan Anda memiliki literasi keuangan yang baik dan memahami hak serta kewajiban sebagai nasabah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!