
Kasus Penggelapan Uang Rp 10 Miliar yang Mengguncang Keluarga Sopir Bank Jateng
Sebuah kasus besar terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Solo dan sekitarnya. Anggun Tyas, seorang sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, dilaporkan melakukan penggelapan uang senilai Rp 10 miliar. Aksi tersebut terjadi pada Senin (1/9/2025), saat ia sedang bertugas mengantar pegawai bank untuk mengambil uang dari area parkir Bank Jateng Cabang Solo.
Awalnya, kejadian ini bermula ketika karyawan bank mengambil uang sebesar Rp 6 miliar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Solo menggunakan mobil operasional kantor. Setelah itu, rombongan kembali mengambil uang sebesar Rp 4 miliar di Bank Jateng Cabang Solo yang berada di kawasan Gladag. Saat itu, uang dalam jumlah besar tersebut sudah ditempatkan di dalam mobil.
Sopir kemudian memberikan alasan ingin memindahkan letak parkir kendaraan. Namun, alih-alih kembali, ia justru kabur bersama uang tersebut. Atas insiden ini, pegawai bank langsung melaporkan kejadian ke Mapolresta Solo.
Istri Anggun, yang dikenal sebagai I, mengungkapkan bahwa kasus ini membuat keluarganya menjadi sorotan di lingkungan dan sekolah anaknya. Awalnya, I tidak mengetahui tentang kejadian ini. Pihak bank akhirnya memberi tahu dirinya setelah kejadian terjadi.
“I tidak tahu, kejadiannya kan di tempat kerja. Saya juga tidak komunikasi apa-apa, semuanya normal seperti biasanya (sebelum berangkat kerja),” ujar I.
Setelah kejadian, I merasa khawatir akan dikucilkan oleh lingkungan sekitar. Namun, ternyata kekhawatirannya tidak terwujud. Banyak tetangga yang memberikan dukungan moral untuknya. Ia juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada lingkungan sekitarnya atas perbuatan suaminya.
“Ada yang menguatkan, walaupun saya tahu ada yang tidak. Secara garis besar warga sini menguatkan saya, karena saya tidak tahu apa-apa, posisi bekerja tiba-tiba mendapat kabar itu,” katanya.
Meski tidak merasa dikucilkan, I mengakui dampak dari peristiwa ini sangat besar. Ia dan anak-anaknya turut menjadi sorotan, bahkan hingga di lingkungan sekolah. “Puji Tuhan bisa melalui ini. Kalau saya harus tetap bersyukur apapun itu. Saya juga belum tahu, saya belum ketemu. Saya tahu dari berita-berita yang ada,” ujarnya.
I menegaskan bahwa seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Menurutnya, setiap tindakan memiliki konsekuensi masing-masing. “Saya di sini istri, tapi kan kesalahan atau apapun itu semua ada risikonya dan ditanggung masing-masing,” kata dia.
Selain Anggun, Dwi Sulistyo, teman lama Anggun, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi pelarian sopir Bank Jateng cabang Wonogiri tersebut. Dwi menyediakan rumah persembunyian yang baru dibeli menggunakan uang hasil penggelapan Rp 10 miliar.
Peran Dwi Sulistyo sebagai teman lama Anggun menjadi sorotan dalam kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 10 miliar. Dwi tidak hanya mengenal Anggun sejak lama, tetapi juga diduga aktif memfasilitasi pelarian rekannya tersebut, hingga akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.
Penetapan Dwi sebagai tersangka diumumkan Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam rilis di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025). Ia menyebut bahwa Dwi berperan dalam menyediakan tempat persembunyian bagi Anggun, yakni rumah yang baru dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
"Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang. Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah," jelas Sigit.
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan tiga orang terkait kasus ini. Namun, baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anggun sebagai pelaku utama dan Dwi sebagai pihak yang memfasilitasi pelarian. "Untuk sementara ada 2, yang satu tersangka utama yang satu yang memfasilitasi. Lainnya masih pengembangan," kata Sigit.
Dwi diketahui telah lama mengenal Anggun, yang juga berasal dari Yogyakarta. Kedekatan mereka diduga menjadi faktor yang mempermudah koordinasi dalam pelarian. "Temannya lama dan memang sudah kenal, dan pelaku utama juga lahir di Jogja," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Anggun dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!