Bareskrim Tangkap Orang Tua yang Abandon Anak di Pasar Kebayoran Lama

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Orang Tua yang Diduga Lakukan Kekerasan pada Anak di Jakarta

Jakarta, sebuah kota besar yang penuh dengan kehidupan dan dinamika, juga menjadi tempat terjadinya kasus-kasus serius yang memprihatinkan. Salah satu peristiwa yang mengejutkan masyarakat adalah penangkapan orang tua dari seorang anak perempuan berusia sembilan tahun bernama AMK. Anak tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6/2025). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku adalah kedua orang tuanya sendiri.

Peran Orang Tua sebagai Pelaku Kekerasan

Dua tersangka yang ditetapkan adalah EF alias YA (40 tahun) yang dikenal sebagai “Ayah Juna” dan SNK (42 tahun), ibu kandung dari korban. Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat prihatin atas penderitaan yang dialami oleh korban, yang dianggap sebagai bentuk kekerasan yang tidak berperikemanusiaan.

“Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” ujar Nurul dalam keterangan tertulisnya.

Kesaksian Korban yang Menyentuh Hati

Dalam pemeriksaan, korban AMK memberikan kesaksian yang menyedihkan tentang pengalaman buruk yang dialaminya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sering disiksa oleh Ayah Juna. Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, bahkan menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah. Selain itu, korban juga mengalami patah tulang akibat dipukul dengan kayu dan dibacok dengan golok. Bahkan, korban menyiram tubuhnya dengan air panas.

Selain itu, korban menyebutkan bahwa ibunya, SNK, mengetahui semua penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

Peran Saudara Kembarnya sebagai Saksi Kunci

Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban. Nurul menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak,” kata Nurul. Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak.

Ancaman Hukuman yang Berat

Berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum. Mereka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Tips Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak

Polri juga membagikan sejumlah tips pencegahan dan penanganan kekerasan anak, antara lain:

  • Jadilah tetangga yang peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.
  • Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.
  • Segera laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau hubungi 110, hotline SAPA KemenPPPA 129, dan Tepsa Kemensos 1500771.
  • Bentuk komunitas peduli anak di tingkat sekolah, RT/RW, dan masyarakat.
  • Dukung pemulihan korban dengan memberi rasa aman dan tidak menyalahkan anak.

Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.