
Penangkapan Orang Tua Penganiaya Anak Berusia 7 Tahun
Kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 7 tahun yang diberi inisial MK akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap orang tua dari korban setelah mengumpulkan informasi dari keterangan korban dan bekerja sama dengan Dukcapil. Kejadian ini terjadi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tempat korban ditinggalkan oleh orang tuanya.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), yang sering dipanggil sebagai "Ayah Juna" oleh korban. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal terkait perlindungan anak dan penganiayaan berat.
Brigjen Nurul menjelaskan bahwa EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, serta barang bukti lainnya.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pertama adalah Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Brigjen Nurul menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi di lingkungan rumah sendiri, bukan di jalanan. Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak, dan ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli, peka, serta berani melapor jika melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak.
Proses Penanganan Korban
Setelah ditemukan oleh petugas Satpol PP di Pasar Kebayoran Lama pada Rabu (11/6/2025) pagi, MK ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan. Tubuhnya penuh luka, termasuk patah tulang, memar-memar, luka bekas pisau, dan bekas luka bakar di wajahnya. Korban juga dalam kondisi dehidrasi.
Petugas segera membawa korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Saat ini, kondisi korban sedang membaik. Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Brigjen Prima Heru Yulihartono, menyampaikan bahwa secara psikis korban sudah ceria setelah mendapat pendampingan psikologis pemulihan trauma.
Perkembangan Kondisi Korban
Dalam waktu singkat, korban mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Ia bisa bernyanyi, menggambar, dan menunjukkan ekspresi yang riang. Berat badannya juga meningkat dari 9,3 kilogram menjadi 16 kilogram. Tim dokter RS Polri Kramat Jati telah melakukan operasi pemulihan patah tulang lengan dan rahang korban. Hasilnya, korban sudah dapat menggerakkan tangannya dan rahangnya dengan baik.
Selain itu, korban juga sudah bisa menjalani rawat jalan. Pada Jumat (22/8/2025), korban dibawa oleh Dinas Sosial DKI Jakarta untuk proses pengasuhan lebih lanjut karena belum diketahui pasti keberadaan keluarganya.
Upaya Pemulihan Lengkap
RS Polri Kramat Jati tidak hanya memberikan perawatan medis, tetapi juga pendampingan psikologis dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA. Proses ini bertujuan agar korban dapat pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun mental.
Brigjen Prima Heru Yulihartono menegaskan bahwa korban sangat kooperatif selama masa pemulihan. Ia juga menekankan bahwa upaya penanganan ini merupakan bagian dari komitmen pihak rumah sakit untuk memberikan layanan terbaik bagi korban kekerasan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!