
Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali Bulan Agustus 2025
Banyak warga Bali yang sedang menghadapi masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang segera habis kini memiliki kesempatan untuk memperpanjangnya. Layanan SIM Keliling kembali hadir di berbagai wilayah Provinsi Bali pada bulan Agustus 2025. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Layanan ini hadir di beberapa lokasi, termasuk di polres setempat dan titik-titik layanan SIM Keliling yang telah disiapkan. Pada hari Sabtu (23/8), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di Bali. Berikut rincian lokasi dan waktu pelayanan:
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung
Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling tersedia di dua tempat berbeda. Pertama, di Damkar Dalung, yang terletak di sebelah timur Pasar Dalung. Kedua, di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan dimulai pukul 08.30 WITA dan berlangsung hingga selesai.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tabanan
Sementara itu, di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling berlangsung di Pasar Senggol. Jadwal pelayanan dimulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Jembrana
Di Kabupaten Jembrana, layanan SIM Keliling hadir di Kantor Desa Penyaringan. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WITA dan berlangsung hingga selesai.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon akan diberlakukan sebagai pengajuan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Untuk mengajukan perpanjangan SIM A atau C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Pentingnya Memperpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis
Masyarakat diimbau untuk segera memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlaku habis. Hal ini sangat penting karena jika masa berlaku SIM sudah habis, proses pengajuan akan dianggap sebagai pembuatan SIM baru, yang bisa memakan waktu lebih lama dan biaya tambahan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi yang jauh. Cukup datangi titik layanan yang telah ditentukan dan lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Jadi, bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, segera manfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di berbagai lokasi di Bali. Dengan begitu, Anda dapat tetap menjalankan aktivitas berkendara dengan aman dan legal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!