
Presiden Prabowo Tidak Akan Membela Bawahan yang Terlibat Korupsi
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disebut tidak akan membela Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang terjerat dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh media.
Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya sudah menegaskan bahwa dirinya tidak akan melindungi bawahannya yang terlibat dalam tindakan korupsi. Ia menekankan bahwa semua masalah harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegak hukum,” ujar Hasan Nasbi.
Keseriusan Presiden dalam Memberantas Korupsi
Selama menjabat sebagai kepala negara, Prabowo Subianto telah beberapa kali mengingatkan para menteri dan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Menurut Hasan Nasbi, hal ini menunjukkan komitmen presiden dalam memerangi korupsi di Indonesia.
“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius,” tambah Hasan Nasbi.
Ia juga menyatakan bahwa teman-teman media pasti memiliki banyak rekaman ketika Presiden menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Proses Hukum yang Akan Diikuti Istana
Berdasarkan pernyataan tersebut, Hasan Nasbi menyatakan bahwa Istana akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini. Ia menilai bahwa proses hukum adalah cara terbaik untuk membuat kasus ini menjadi jelas dan transparan.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan Nasbi.
Peran Immanuel Ebenezer dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer sempat menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengampunan atas tindakannya. Permintaan ini disampaikan setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pasal yang Digunakan dalam Penuntutan
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius oleh lembaga penegak hukum.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!