
Penangkapan Pelaku Judi Online di Karawang
Pada hari Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian online. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Lokasi penangkapan berada di kawasan Perumnas Bumi Telukjambe, tempat yang digunakan sebagai pusat aktivitas jaringan judi online tersebut.
Setelah penggerebekan, rumah kontrakan yang digunakan tampak sepi dan tertutup rapat. Menurut informasi dari warga sekitar, penghuni rumah sering kali keluar-masuk secara bergantian, baik laki-laki maupun perempuan. Ketua RT 02 Perumnas Bumi Telukjambe, Mucharom, mengungkapkan bahwa rumah tersebut disewa oleh para pelaku selama sekitar enam bulan. Ia mengatakan sudah beberapa kali meminta data kependudukan, tetapi permintaan itu tidak pernah dipenuhi.
Mucharom juga menyebutkan bahwa setiap kali dimintai keterangan, penghuni selalu berbeda dan memberikan alasan akan datang ke rumahnya. Dari penggerebekan tersebut, ia melihat sembilan orang yang dibawa aparat kepolisian, termasuk enam laki-laki dan tiga perempuan. Selain itu, sekitar 12 unit komputer juga dibawa sebagai barang bukti.
Modus Operasi dan Kerugian Finansial
Dalam laporan sebelumnya, Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Irfan Nurmansyah menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku. Mereka menyamarkan praktik judi online dengan membuka layanan jasa search engine optimization (SEO) melalui situs Garuda Website. Situs tersebut kemudian digunakan untuk mengoptimalkan berbagai halaman judi online seperti masterslot, Cm8, DV188, slot88, hingga Aw88.
Wadirreskrimsiber Polda Jabar AKBP Mujianto menambahkan bahwa tujuan dari jasa SEO ini adalah agar situs-situs judi online lebih mudah ditemukan pengguna internet. Para pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per situs judol setiap bulannya. Aktivitas mereka berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 laptop berbagai merek, delapan ponsel, 59 kartu visa, satu rekening bank BCA, uang tunai sebesar Rp 7 juta, lima unit komputer, serta dua mobil, yakni Mercedes-Benz dan Toyota Calya.
Peran Tersangka dan Ancaman Hukuman
Menurut Mujianto, hasil keuntungan dari aktivitas ini mencapai total Rp 500 jutaan. Ia merinci peran masing-masing tersangka. DA, warga Bekasi, bertugas sebagai pembuat situs Garuda Website. MH, asal Jakarta Barat, mengatur keuangan sekaligus menangani aspek teknis. AR, perempuan dari Jakarta Selatan, berperan sebagai admin sekaligus penulis artikel dan penyusun keyword.
DR, juga dari Jakarta Selatan, bertugas membuat artikel. RM, perempuan asal Rejang Lebong, menulis artikel sekaligus membantu pekerjaan teknis MH. NP, asal Subang, berperan sebagai penulis artikel. Para pelaku kini menghadapi jerat hukum dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 dan/atau pasal 50 Jo pasal 34 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 55 ayat 1 kesatu dan/atau pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima para pelaku adalah 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penggerebekan di Lokasi Lain
Selain lokasi di Perumahan Bumi Telukjambe Timur, Polda Jabar juga membongkar markas lain berupa ruko di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Dari kedua lokasi tersebut, enam orang berhasil diamankan dan kini berstatus tersangka.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!