Warga Buring Desa Sukabaru Minta Ganti Rugi Jalan Tol ke Pemkab Lampung Selatan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pertemuan Penting Terkait Ganti Rugi Warga Dusun Buring

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Suradi, hadir dalam undangan Camat Penengahan, Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., di kantor kecamatan pada Jumat (22/8/2025). Pertemuan ini dilakukan untuk membahas proses ganti rugi bagi 56 warga Dusun Buring yang terdampak penggusuran proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan hingga kini belum menerima pembayaran.

Suradi hadir bersama Kabiro Tintarakyat.com Lampung Selatan sekaligus Sekretaris DPC PPWI Lampung Selatan, Hadi Kusuma. Dalam pertemuan tersebut, Camat Syaifulloh menanyakan perkembangan proses ganti rugi karena kasus ini sempat viral melalui video dan pemberitaan. Isu ini menyoroti kondisi warga Dusun Buring yang terpaksa menjadi pemulung akibat penggusuran tanpa kompensasi.

Sebagai informasi, Camat Syaifulloh baru menjabat sejak 21 April 2025, sementara Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi dilantik pada 22 Februari 2025. Oleh karena itu, keduanya belum mengetahui detail kronologi kasus penggusuran tersebut.

Dalam pertemuan, Suradi menjelaskan perjalanan panjang pengurusan ganti rugi yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025. Ia membawa dokumen lengkap sebagai bukti. Dokumen tersebut antara lain:

  • Salinan putusan PN Kalianda 2020
  • Salinan putusan PT TJK tingkat banding 2021
  • Salinan putusan kasasi Jakarta 2022
  • Salinan putusan PK/PDT 2023
  • Surat keterangan inkracht 2022 dan 2024
  • Surat dari Ombudsman RI Lampung dan Jakarta
  • Surat Kemenkumham RI 2022
  • Surat permohonan ganti rugi ke Presiden RI Prabowo Subianto 5 Mei 2025, diterima staf Kemensekneg
  • Surat informasi perkembangan pengaduan dari Kemensekneg 5 Mei 2025
  • Salinan surat Kemensekneg 20 Juni 2025 ditujukan ke Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR
  • Salinan formulir Kemensekneg 20 Juni 2025 yang ditembuskan ke BPN
  • Surat jawaban dari Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024-2025

Camat Syaifulloh menyatakan, “Ini sebagai laporan ke pak bupati terkait 56 warga Dusun Buring yang terdampak penggusuran jalan tol. Kami harap pak bupati bisa mendorong kasus ini ke pusat agar segera ditindaklanjuti.”

Sementara itu, Suradi menyampaikan, “Kami selaku ketua Pokmas mewakili 56 warga Dusun Buring Desa Sukabaru mengucapkan terima kasih kepada pak camat, dan kami berharap pak bupati bisa membantu warga yang terdampak penggusuran jalan tol agar hak kami segera terpenuhi.”

Kasus ini menjadi perhatian karena menyoroti hak warga terdampak proyek infrastruktur besar. Selain itu, kasus ini juga menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pembayaran ganti rugi bagi masyarakat terdampak. Proses pengurusan ganti rugi yang panjang dan kompleks menunjukkan bahwa warga tidak hanya memperjuangkan hak mereka, tetapi juga memastikan bahwa sistem administrasi dapat bekerja dengan baik dan adil.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya menyelesaikan masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dengan dukungan dari pejabat setempat, diharapkan proses ganti rugi dapat segera terealisasi dan memberikan keadilan bagi warga Dusun Buring.