Episode 3: Menanam Kelapa Sawit Disoroti, Ini Penjelasan RTRW DPUTR Kuningan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penjelasan Mengenai Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Kuningan

Beberapa warga di wilayah Kuningan mengeluh terkait larangan penanaman kelapa sawit di lahan pribadi atau daerah mereka. Mereka beranggapan bahwa kebijakan ini bisa mengurangi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, terlebih dalam situasi ekonomi yang tidak stabil saat ini. Namun, untuk memastikan pemahaman yang lebih jelas, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, I. Putu Bagiasna melakukan kajian terhadap rencana lokasi kegiatan kelapa sawit berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami alasan adanya larangan tersebut.

Karakteristik Wilayah Kuningan yang Rentan

Kuningan memiliki karakteristik topografi berbukit dan termasuk wilayah tangkapan air. Hal ini membuat ekosistemnya lembab, namun juga rentan jika vegetasi tidak sesuai dengan kondisi lingkungan. Tanaman kelapa sawit bukanlah tanaman konservasi karena memiliki akar dangkal, daya serap air tinggi, serta kurang efektif dalam melindungi tanah dari erosi. Dalam jangka panjang, penanaman kelapa sawit dapat mempercepat degradasi tanah, meningkatkan risiko longsor, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Regulasi Zonasi Berdasarkan RTRW

RTRW Kabupaten Kuningan (Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031) menjelaskan struktur dan pola ruang wilayah dengan membagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kegiatan perkebunan masuk dalam sub zona kawasan budidaya, tetapi komoditas kelapa sawit tidak disebutkan secara eksplisit sebagai komoditas unggulan atau prioritas dalam dokumen tersebut.

Wilayah yang termasuk kawasan lindung, sempadan sungai, atau dataran tinggi dengan kemiringan lereng tinggi dilarang untuk kegiatan budidaya kelapa sawit karena berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, RTRW Kuningan juga menetapkan zonasi fungsi ruang wilayah dengan pembagian zona lindung, zona pertanian pangan, zona perdesaan, dan zona lainnya, tetapi tidak menyertakan alokasi resmi untuk perkebunan sawit komersial.

Peraturan Provinsi Jawa Barat

Sementara itu, RTRW Provinsi Jawa Barat (Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042) menempatkan Kabupaten Kuningan sebagai bagian dari kawasan lindung strategis dan kawasan penyangga Gunung Ciremai. Fokus pembangunan diarahkan pada pengembangan pertanian, kehutanan, dan pariwisata berkelanjutan, bukan perkebunan kelapa sawit. Kegiatan kelapa sawit tidak diatur secara spesifik dan tidak menjadi bagian dari pengembangan wilayah Jawa Barat.

Analisis Legalitas dan Zonasi

Tidak ada zonasi atau alokasi ruang untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit skala besar maupun sebagai bagian dari komoditas unggulan dalam dokumen perencanaan. Artinya, tidak ada legalitas spasial bagi kegiatan budidaya kelapa sawit di wilayah Kuningan. Selain itu, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 menyatakan bahwa prioritas pembangunan pertanian diarahkan pada pertanian pangan dan hortikultura, serta pelestarian lingkungan dan ketahanan bencana.

Kegiatan kebun kelapa sawit merupakan salah satu bentuk pemanfaatan ruang dalam kategori perkebunan. Namun, dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kuningan Tahun 2011-2031, komoditas kelapa sawit tidak secara eksplisit disebutkan sebagai bagian dari arah pengembangan komoditas unggulan daerah. Oleh karena itu, kelapa sawit bukan merupakan komoditas yang diatur maupun dianjurkan dalam RTRW Kabupaten atau Provinsi sehingga secara prinsip perencanaan ruang tidak masuk dalam rencana pembangunan.

Pelanggaran Zonasi dan Risiko Lingkungan

Lokasi kegiatan kelapa sawit yang berada di luar kawasan budidaya atau masuk kawasan lindung dapat dikategorikan melanggar ketentuan tata ruang sesuai Perda RTRW Kabupaten dan Provinsi. Jika kebun kelapa sawit muncul dalam zona non perkebunan (misalnya zona pertanian pangan, hutan, atau cagar alam), maka artinya terjadi penyimpangan dari ketentuan zonasinya.

Kesimpulan

Secara zonasi tata ruang, tidak mengizinkan penanaman kelapa sawit karena tidak dicantumkan sebagai fungsi lahan di RTRW Kuningan maupun Provinsi Jabar. Terkait izin teknis seperti PKKPR, izin lokasi, izin usaha, dan lain-lain hanya berlaku jika zonasi mendukung. Ketika berdasarkan zonasi tidak mendukung maka izin harus ditolak. Kegiatan perkebunan sawit di kawasan yang sensitif dapat menimbulkan risiko kerusakan lingkungan dan konflik sosial, bertentangan dengan pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan dalam RTRW.