Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi, Magnum Canggu Diperiksa DPRD Bali

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi, Magnum Canggu Diperiksa DPRD Bali

Sidak Mendadak ke Proyek Magnum di Berawa, Canggu

Komisi I DPRD Bali bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak terhadap lokasi pembangunan residence mewah Magnum yang berada di Berawa, Canggu, Badung. Kegiatan ini dilakukan pada Senin 25 Agustus 2025, dalam rangka memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran alih fungsi lahan yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Inspeksi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No 1 Tahun 2011, serta Perpres No 59 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Hasil dari pengecekan menunjukkan bahwa beberapa izin yang dibutuhkan belum dipenuhi, sehingga kegiatan pembangunan harus dihentikan sementara.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menjelaskan bahwa sidak dilakukan bersama tim gabungan yang melibatkan berbagai OPD terkait. Di antaranya adalah Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup, BPN Provinsi dan Kabupaten Bandung, serta Satpol PP Bandung. Dari hasil pengawasan, diketahui bahwa proyek tersebut belum memiliki izin yang lengkap.

“Ternyata ada beberapa izin yang belum dipenuhi, termasuk AMDAL belum ada dan izin bangunan gedung juga belum. Oleh karena itu, kita memutuskan untuk menutup sementara seluruh aktivitas pembangunan,” ujarnya.

Budiutama menambahkan bahwa langkah berikutnya adalah memanggil pihak manajemen Magnum untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kemudian tindak lanjutnya, kita akan memanggil pemilik atau manajemen dari Magnum,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa sidak dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. “Kita melaksanakan fungsi pengawasan, salah satunya melalui inspeksi mendadak. Karena ada pengaduan dari masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, DPRD Badung bersama Satpol PP dan Dinas Perizinan Badung juga telah melakukan pengawasan terhadap proyek ini. Meskipun diduga melakukan pelanggaran, pembangunan tetap berlangsung.

Saat sidak berlangsung, pihak DPRD dan OPD tidak menemukan perwakilan pemilik atau manajemen di lokasi. “Tidak ada siapa-siapa di sana,” ujar Budiutama.

Budiutama menegaskan bahwa penghentian sementara kegiatan pembangunan akan berlaku hingga pihak manajemen melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan. “Intinya, kita menutup kegiatan sampai surat-surat perizinan yang diperlukan selesai, seperti AMDAL dan izin bangunan gedung,” tutupnya.