
Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2025: Pentingnya Memahami Proses Resmi
Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menjadi perhatian masyarakat di tahun 2025. Bantuan sosial ini dirancang untuk membantu keluarga dengan penghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Namun, di balik antusiasme masyarakat, terdapat praktik yang patut diwaspadai, yaitu adanya oknum yang mengaku bisa mendata penerima PKH secara ilegal.
Pendataan PKH tidak boleh dilakukan sembarangan. Proses ini hanya boleh dilakukan oleh pihak resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, dan hasilnya harus dimasukkan ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai acuan utama penerima bantuan sosial. Jika ada pihak di luar jalur resmi yang menawarkan jasa atau meminta imbalan, masyarakat sebaiknya curiga dan mencari informasi lebih lanjut.
Pihak Berwenang yang Melakukan Pendataan PKH
Untuk menghindari kesalahan langkah, penting bagi masyarakat untuk mengetahui siapa saja pihak yang sah dan berwenang melakukan pendataan penerima PKH. Berikut adalah pihak-pihak yang memiliki kewenangan:
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Dinas Sosial di tingkat daerah
- Pendamping sosial PKH
- Perangkat RT/RW setempat
- Kelurahan atau desa tempat domisili
Jika ada oknum di luar daftar tersebut menawarkan layanan atau meminta uang, maka itu bukan jalur resmi dan bisa jadi modus penipuan.
Cara Mendapatkan Bantuan PKH Secara Resmi
Agar bisa tercatat sebagai penerima PKH, masyarakat perlu melalui beberapa tahapan yang telah diatur oleh pemerintah. Berikut adalah prosesnya:
-
Pengajuan di Desa/Kelurahan atau RT/RW
Calon penerima dapat mendaftarkan diri ke perangkat RT/RW atau kelurahan/desa setempat. Data akan diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota. -
Pencatatan ke DTKS
Dinas Sosial bersama pemerintah desa akan memverifikasi data awal sebelum memasukkannya ke sistem DTKS. -
Verifikasi dan Validasi oleh Kemensos
Data yang sudah masuk akan diverifikasi ulang oleh Kemensos untuk memastikan kelayakan sesuai kriteria seperti kondisi ekonomi, jumlah tanggungan, dan kategori keluarga rentan. -
Penetapan Penerima PKH
Setelah lolos validasi, nama calon penerima akan masuk dalam daftar resmi penerima bantuan PKH. Informasi biasanya disampaikan oleh pendamping sosial atau pemerintah desa. -
Pencairan Dana Bantuan
Bantuan disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui jalur pencairan yang telah ditentukan oleh Kemensos.
Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat
Beberapa hal penting yang perlu diketahui masyarakat:
- Proses pendataan PKH gratis, tidak dipungut biaya.
- Hanya pihak resmi yang berwenang melakukan pendataan, bukan individu atau oknum tertentu.
- Informasi valid hanya bisa didapatkan melalui Kemensos, Dinas Sosial, pendamping PKH, atau perangkat desa/kelurahan.
Dengan memahami alur resmi, masyarakat dapat terhindar dari modus penipuan dan memastikan haknya dalam mendapatkan bantuan sosial tidak disalahgunakan. Program PKH memang ditujukan untuk masyarakat rentan, tetapi aksesnya harus melalui jalur yang benar agar lebih tepat sasaran dan efektif.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!