
Pemprov DKI Jakarta Berikan Diskon Pajak Hotel dan Restoran Hingga 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan diskon pajak untuk sektor hotel dan restoran. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025 dan diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pemberian keringanan pajak bertujuan agar para pelaku usaha tetap bisa bertahan dalam situasi yang sedang dihadapi. Ia menekankan bahwa Pemerintah Jakarta telah memberikan berbagai insentif selama ini untuk mendorong pengembangan sektor usaha.
“Saya sangat berharap dunia usaha di Jakarta dapat tetap stabil karena memang Pemerintah Jakarta telah memberikan banyak insentif,” ujarnya saat berbicara di Balai Kota Jakarta pada Senin (25/8/2025).
Kebijakan diskon pajak diberikan melalui tiga skema utama. Pertama, terdapat diskon sebesar 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai tanggal 25 Agustus hingga September 2025. Skema kedua adalah diskon sebesar 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Sementara itu, skema ketiga memberikan diskon sebesar 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku hingga akhir tahun 2025.
Untuk mendapatkan manfaat dari insentif tersebut, wajib pajak hanya perlu menyampaikan surat pernyataan bahwa mereka bersedia melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.
Selain itu, Pramono juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang pemberian diskon pajak hingga Januari 2026. Namun, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih harus melalui evaluasi terlebih dahulu.
“Saya akan mempertimbangkan sampai dengan 31 Januari 2026. Jadi saya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor pariwisata dan kuliner di Jakarta dapat bangkit kembali serta tetap kompetitif di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi. Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan nyata dari pemerintah daerah terhadap para pelaku usaha yang terdampak oleh kondisi pasar saat ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!