
Kasus Perceraian Sekda Pulau Morotai dan Dugaan Penelantaran Istri
Sekda Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dilaporkan mengajukan permohonan cerai kepada istrinya, Nurlaela Muhammad Umar Ali. Peristiwa ini terjadi setelah Nurlaela melaporkan dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa dirinya.
Muhammad Umar Ali telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait laporan tersebut. Selain itu, pihak istri juga telah dimintai keterangan sebagai pelapor.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum Muhammad Umar Ali, Taufic Syahri Layn, menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Nurlaela tidak benar. Menurutnya, hubungan pernikahan antara kliennya dengan Nurlaela selama lebih dari 15 tahun berjalan baik.
“Laporan soal penelantaran hingga KDRT yang disampaikan oleh pelapor tidak benar,” ujar Taufic Syahri Layn.
Menurut Taufic, selama pernikahan berlangsung, Nurlaela selalu hadir mendampingi Muhammad Umar Ali dalam berbagai acara resmi pemerintah. Selain itu, nafkah bulanan untuk istrinya tetap terpenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa Muhammad Umar Ali tidak lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang suami.
Taufic juga menyebutkan bahwa Nurlaela masih hadir bersama Muhammad Umar Ali dalam rangkaian acara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Permohonan Cerai Talak
Selain menghadapi laporan dari istrinya, Muhammad Umar Ali saat ini juga telah mengajukan permohonan cerai talak kepada Nurlaela di Pengadilan Agama (PA) Pulau Morotai. Taufic Syahri Layn menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Klien kami siap menghadapi laporan tersebut dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Taufic.
Proses Penyelidikan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, mengonfirmasi bahwa Muhammad Umar Ali telah diperiksa sebagai terlapor. Laporan yang diajukan oleh Nurlaela mencakup dugaan penelantaran istri.
“Benar, terlapor sudah kita periksa setelah istrinya membuat laporan polisi,” kata Kombes Pol I Gede Putu Widyana.
Penyidik telah melakukan penyelidikan awal dan meminta keterangan dari pelapor, yaitu Nurlaela, serta terlapor. Selain itu, beberapa saksi juga dimintai keterangan untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus ini.
Menurut Kombes Pol I Gede Putu Widyana, penyidik akan segera memanggil saksi ahli untuk memberikan pendapat profesional dalam penyelidikan ini.
Informasi Laporan Polisi
Dugaan penelantaran yang dilaporkan Nurlaela tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. Laporan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pelapor.
Proses hukum ini tentu akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis bukti-bukti yang relevan. Masyarakat dan pihak terkait akan terus mengawasi perkembangan kasus ini agar dapat memperoleh keadilan yang adil dan transparan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!