
DPR Menyetujui RUU Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang
Dalam Rapat Paripurna DPR, RUU Haji dan Umrah resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil setelah seluruh anggota DPR menyatakan persetujuan terhadap perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur perjalanan haji dan umrah.
Pada sesi tersebut, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal bertanya kepada para anggota DPR apakah mereka setuju untuk mengesahkan RUU tersebut. “Apakah Undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang perjalanan haji dan umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya.
Para anggota DPR memberikan jawaban satu suara, yaitu “Setuju.” Hal ini menunjukkan bahwa RUU tersebut telah mendapatkan dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan Panja (Panitia Kerja) terlebih dahulu. Ia menjelaskan bahwa revisi UU ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji.
“Tujuan utamanya adalah peningkatan pelayanan bagi jemaah haji bayi, baik di sektor akomodasi, konsumsi, transportasi, maupun pelayanan kesehatan, baik di dalam negeri maupun di Makkah,” ujar Marwan.
Selain itu, pelayanan di beberapa lokasi penting seperti Armuzna, Arafah, Muzdalifah, dan Mina juga akan ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan agar jemaah haji merasa lebih nyaman dan mendapatkan pelayanan yang optimal selama menjalani ibadah.
Perubahan Struktur Kementerian Haji dan Umrah
Salah satu poin penting dalam revisi UU ini adalah perubahan bentuk Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Marwan Dasopang menjelaskan bahwa Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah RI sepakat untuk mengubah struktur kelembagaan penyelenggara haji. “Kelembagaan penyelenggara berbentuk kementerian haji dan umrah,” kata dia.
Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah. Dengan adanya kementerian khusus, diharapkan ada peningkatan pengawasan dan pengelolaan yang lebih baik, serta memastikan bahwa semua aspek dalam perjalanan haji dan umrah dapat terpenuhi secara maksimal.
Tujuan Utama Revisi UU
Revisi UU ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pelayanan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain seperti regulasi, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang haji dan umrah.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam revisi antara lain: * Peningkatan kualitas layanan jemaah haji, termasuk anak-anak. * Penyempurnaan sistem pendaftaran dan pembagian kuota haji. * Penguatan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan haji. * Peningkatan kapasitas dan kualifikasi tenaga kerja di sektor haji dan umrah.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses penyelenggaraan haji dan umrah dapat lebih terstruktur, transparan, dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan baru ini juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!