DPR Sahkan RUU Haji di Paripurna, 293 Anggota Hadir

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

DPR Gelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026

Rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2025-2026 digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agenda utama dalam rapat kali ini adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji menjadi Undang-Undang. Rapat diadakan sekitar pukul 10.20 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, yang didampingi oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Menurut catatan dari Kesekretariatan Jenderal DPR RI, RUU ini telah ditandatangani oleh 293 anggota DPR, yang mencakup seluruh fraksi yang ada. Dengan demikian, kuorum untuk menggelar rapat telah terpenuhi. Cucun menyampaikan pembukaan rapat dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim. Ia menegaskan bahwa rapat paripurna DPR RI pada masa sidang 1, rapat paripurna ke-4 tahun sidang 2025-2026 dibuka hari Selasa, 26 Agustus 2025.

Agenda utama dalam rapat paripurna kali ini antara lain:

  • Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
  • Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengambil keputusan tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada Senin (25/8). Seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terhadap RUU inisiatif DPR ini, dan hasilnya seluruh fraksi menyetujui RUU ini.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang bertanya kepada seluruh peserta rapat: "Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" Jawaban dari seluruh peserta rapat adalah setuju.

Perubahan paling mendasar dalam RUU Haji terletak pada pemisahan penugasan pengelolaan haji dari Kementerian Agama. Awalnya, pengelolaan haji dijalankan oleh Kementerian Agama. Namun, Presiden Prabowo membentuk Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai entitas khusus untuk mengurus seluruh aspek haji.

Selama proses pembahasan RUU Haji di Komisi VIII DPR RI, muncul wacana pembentukan Kementerian Haji. Tujuan dari pembentukan ini adalah memberikan payung kelembagaan tersendiri dengan kewenangan penuh dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan penyelenggaraan haji secara lebih terfokus dan mandiri. Hal ini pun disepakati dalam pembahasan RUU tersebut.

Pembentukan Kementerian Haji diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan haji yang lebih efektif dan transparan. Dengan adanya lembaga khusus, diharapkan bisa mengoptimalkan layanan jemaah haji dan umrah, serta meningkatkan kualitas pengelolaan ibadah haji di Tanah Air.

Proses pengesahan RUU Haji menjadi Undang-Undang merupakan langkah penting dalam upaya reformasi sistem pengelolaan haji. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur untuk menjalankan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik.