DJP Kemenkeu: Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penjelasan DJP tentang Pajak Warisan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait status pajak atas warisan. Menurut DJP, warisan tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh). Penegasan ini dilakukan untuk mengklarifikasi kebingungan yang terjadi di masyarakat, khususnya saat ahli waris melakukan proses balik nama atas tanah dan bangunan.

“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, di Jakarta, Sabtu (13/9).

Aturan dan Prosedur Bebas PPh

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d. Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku jika ada surat keterangan bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan warisan atau perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 200 ayat (2).

Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Proses ini bisa dilakukan secara tertulis maupun melalui sistem daring seperti Coretax DJP.

Dokumen yang Harus Dilampirkan

Dalam mengajukan permohonan SKB PPh, beberapa dokumen wajib dilampirkan. Antara lain adalah surat pernyataan pembagian waris, yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.

“Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah berkas diterima secara lengkap,” ujar Rosmauli.

PPh Berbeda dengan BPHTB

Rosmauli juga menjelaskan perbedaan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia menegaskan bahwa PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui surat keterangan bebas PPh. Namun, BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan.

BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan.

“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan PPh final,” tambah Rosmauli.