
Memahami Prosedur Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di IGD
Banyak masyarakat masih belum memahami cara penggunaan BPJS Kesehatan dalam proses rawat inap di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Informasi ini penting karena bisa membantu pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat sesuai aturan yang berlaku.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, pelayanan rawat inap di IGD dapat dilakukan tanpa perlu membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), selama kondisi pasien termasuk dalam kriteria gawat darurat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Kriteria Kondisi Gawat Darurat
Beberapa kondisi yang dikategorikan sebagai gawat darurat antara lain:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, atau orang lain serta lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera
Kondisi tersebut ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP). Jika pasien memenuhi kriteria tersebut, mereka dapat langsung datang ke IGD tanpa harus menunggu surat rujukan dari faskes 1.
Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan, pasien perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan yang aktif
- KTP asli atau Kartu Keluarga (KK) asli
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di IGD Rumah Sakit
Berikut langkah-langkah penggunaan BPJS Kesehatan untuk rawat inap di IGD:
- Pasien gawat darurat datang ke IGD. Petugas Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) IGD melakukan verifikasi jaminan, registrasi, serta mencetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP) rawat jalan.
- Pasien kemudian mendapatkan pelayanan di IGD. Jika tidak diperlukan rawat inap, proses selesai dan pasien diperbolehkan pulang.
- Jika pasien membutuhkan rawat inap, dilakukan registrasi rawat inap di TPP IGD dengan koordinasi bersama unit admisi. Berkas dari IGD dibawa ke bangsal dengan pengantar mondok.
- Pasien kemudian mendapatkan pelayanan rawat inap.
- Setelah itu, pasien diarahkan ke BPJS Center untuk mencetak SEP rawat inap.
- Setelah membaik, proses dilanjutkan dengan pengurusan administrasi kepulangan pasien. Setelah semua tahapan selesai, pasien dinyatakan pulang.
Cara Mendapatkan Surat Rujukan dari Faskes 1
Jika pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat, maka mereka harus memiliki surat rujukan dari faskes 1 terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Datangi klinik atau fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai yang tercantum pada kartu BPJS Kesehatan.
- Bawa kartu BPJS (dalam bentuk fisik atau digital) serta dokumen identitas seperti KTP, SIM, atau KK.
- Daftarkan diri di resepsionis dan sampaikan keluhan yang dialami.
- Dokter akan memeriksa kondisi Anda.
- Jika kondisi medis memerlukan surat rujukan, dokter akan merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, seperti rumah sakit.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan penggunaan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang diperlukan, terutama dalam situasi darurat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!