
Sidak Kolaboratif Wakil Wali Kota dan Wakil Bupati di Kantor Pengembang Properti
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Idayana, melakukan sidak ke kantor PT Makmur Tenteram Berprestasi (MTB) Property yang berada di kawasan Ambeng-Ambeng, Desa Ngingas, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis (21/8/2025) untuk menindaklanjuti keluhan para korban pembelian tanah kavling fiktif yang lokasinya berada di Alas Tipis.
Para korban yang hadir dalam sidak tersebut terdiri dari ratusan warga Surabaya yang telah membeli tanah kavling dari pengembang PT MTB. Mereka ditemani oleh Armuji dan Idayana dalam mediasi dengan Direktur Utama PT MTB Property, Kurniawan Yudha. Tujuan utama dari sidak ini adalah untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menuntut tanggung jawab dari pihak pengembang.
Masalah Utama yang Diangkat
Salah satu isu utama yang dibahas adalah ketidakjelasan kepemilikan lahan yang dijual oleh PT MTB. Menurut informasi yang didapatkan, tanah kavling Alas Tipis belum sepenuhnya atas nama perusahaan. Hal ini menyebabkan proyek tidak dapat terealisasi hingga saat ini. Sejak dipasarkan sejak tahun 2022 lalu, tanah yang digambarkan sebagai lahan siap bangun masih berupa sawah dan belum diurug.
Cak Ji, sapaan akrab Armuji, menegaskan bahwa PT MTB tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Dengan demikian, penjualan tanah kavling ini dinilai tidak sah dan merugikan para pembeli. Ia menyarankan agar perusahaan menghentikan penjualan proyek tersebut untuk mencegah semakin banyaknya korban.
Perjanjian Jual Beli yang Merugikan
Selain itu, korban yang mengajukan pengembalian dana hanya mendapat 60 persen dari jumlah yang mereka bayarkan. Armuji menyoroti bahwa perjanjian jual beli yang dibuat oleh PT MTB sangat merugikan pembeli. Ia menegaskan bahwa jika tanah tidak ada, maka perjanjian tersebut tidak boleh berlaku.
Korban juga mengeluh tentang surat Ikatan Jual Beli (IJB) palsu yang diberikan oleh pihak pengembang. Hal ini menunjukkan adanya niat jahat dari PT MTB dalam menjalankan bisnis mereka. Menurut Idayana, hal ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi penipuan yang lebih besar.
Langkah yang Diambil
Dalam sidak ini, pihak pengembang PT MTB menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang para korban. Rencananya, pengembalian akan dilakukan secara bertahap, lima orang setiap bulan, dengan nominal 100 persen. Armuji dan Idayana akan terus mengawasi proses ini agar tidak ada pemotongan atau manipulasi.
Mimik, Wakil Bupati Sidoarjo, juga memberikan instruksi kepada PT MTB untuk menghentikan segala bentuk proses penjualan dan pengurusan alas hak. Ia menilai bahwa upaya-upaya ini hanya menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab.
Imbauan untuk Masyarakat
Setelah sidak ini, Idayana mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melakukan cek detail sebelum membeli aset atau properti. Ia menekankan pentingnya memeriksa kelengkapan berkas, izin perusahaan, dan hak atas tanah sebelum melakukan pembelian.
Menurutnya, saat ini banyak oknum yang menjual tanah tanpa memiliki hak atas lahan tersebut. Ia berharap masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih investasi dan menghindari kerugian yang tidak perlu.
Kesimpulan
Sidak kolaboratif antara Wakil Wali Kota Surabaya dan Wakil Bupati Sidoarjo ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak warga. Dengan tindakan tegas dan pengawasan yang ketat, diharapkan kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!