Terdakwa Uang Palsu Tak Ditahan? 2 Kali Mangkir Persidangan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Terdakwa Uang Palsu Tak Ditahan? 2 Kali Mangkir Persidangan

Sidang Tuntutan Terdakwa Uang Palsu Kembali Ditunda

Sidang tuntutan terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, kembali ditunda karena ketidakhadirannya dalam persidangan. Annar yang berstatus sebagai tahanan kejaksaan tidak hadir dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (20/8/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Namun, sidang gagal digelar karena Annar tidak hadir. Dalam sidang tersebut, jaksa Aria Perkasa menyampaikan bahwa informasi dari pengawal tahanan mengatakan bahwa terdakwa sedang sakit.

Namun, setelah konfirmasi dengan pihak rumah tahanan (Rutan) Makassar, ditemukan bahwa Annar tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Rutan. Jaksa menunjukkan surat keterangan yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak pernah memeriksakan diri ke klinik. Dengan alasan bahwa dokter di klinik tidak ada, Annar tidak hadir dalam sidang.

Hakim Ketua Dyan Dyan Martha Budhinugraeny menanyakan sikap jaksa terhadap kewajiban menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Menurutnya, meskipun terdakwa merupakan tahanan pengadilan, jaksa tetap bertanggung jawab untuk menghadirkannya. "Kami tidak melihat sikap dari penuntut umum terhadap kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan hari ini," ujar Hakim Dyan.

Jaksa menyarankan agar terdakwa dihadirkan secara paksa. "Ijin Yang Mulia, jika bisa akan kami hadirkan secara paksa," jawab Jaksa Aria.

Sidang pembacaan tuntutan Annar Sampetoding sudah tiga kali ditunda. Sidang pertama ditunda karena jaksa belum siap. Sedangkan dua jadwal sidang pada pekan lalu dan hari ini ditunda karena alasan kesehatan terdakwa.

Majelis hakim menganggap sikap penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa selama dua kali dalam persidangan. "Ketika nanti ini terulang lagi, maka kami bisa mengambil sikap terhadap keadaan ini," ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, masa tahanan terus berjalan. "Kalaupun penuntut umum menyatakan terdakwa sakit harus jelas kalau memang sakit," jelasnya. Majelis juga menegaskan bahwa jika terdakwa sakit, segera ajukan pembantaran. "Kalau memang perlu dibantarkan harus cepat mengajukan pembantaran, tidak bisa seperti saat ini."

"Penuntut umum tolong dimengerti, saudara berkewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan," tegas Majelis Hakim.

Karena Annar tidak hadir, sidang tuntutan kembali ditunda. Hakim Ketua Dyan menjadwalkan sidang agenda tuntutan pada Rabu (27/8/2025) mendatang.

Pembelaan Annar: Bukan Produksi Uang Palsu

Annar Sampetoding membantah tuduhan terlibat sindikat produksi dan peredaran uang palsu. Ia mengklaim bahwa ia bukanlah pelaku utama dalam kasus ini. Disampaikan Annar usai menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli dan meringankan.

Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (30/7/2025) petang, Annar mengaku telah dikriminalisasi. Ia menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk pencemaran nama baik dan rekayasa.

"Saya tidak produksi, tidak edarkan, dan tidak punya SBN Rp700 triliun. Itu semua rekayasa," ujarnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada barang bukti kuat melekat pada dirinya.

Annar juga membantah tuduhan sempat viral menendang terdakwa Syahruna usai sidang peninjauan setempat depan Polres Gowa pada Rabu pekan lalu. "Jangan beritakan hoax menendang lah. Itu bukan Syahruna tapi John kemarin tidak bisa naik ke mobil tahanan karena sudah tua, saya bantu pakai kaki tidak mungkin pakai tangan nanti dibilang saya homo lagi," jelas Annar.

Sebagai tokoh masyarakat Sulawesi Selatan, Annar menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat produksi hingga mengedarkan uang palsu. "Bukan saya produksi dan bukan saya mengedarkan (uang palsu)," kata dia.

Annar juga mengungkapkan rencana melaporkan sejumlah oknum polisi ke Propam. Termasuk mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dan mantan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak. "Saya sudah bilang ke teman-teman di Polres, tunggu saja, saya pasti laporkan ke Propam. Saya ini orang Sulawesi Selatan, lihat nanti, saya pasti melawan," tegasnya.

Latar Belakang Kasus Uang Palsu

Sidang sindikat uang palsu dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa.

Terdakwa Annar didampingi dua kuasa hukum yakni Sultani, Ashar Hasanuddin dan Andi Jamal Kamaruddin. Sidang ini diikuti tujuh terdakwa antara lain Ambo Ala dengan agenda pembacaan tuntutan, Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar agenda tuntutan namun ditunda.

Satariah dan Sukmawati (satu berkas perkaraw) sidang pemeriksaan saksi meringankan ditunda pekan depan. Syahruna dan John Biliater jalani sidang pemeriksaan saksi meringankan. Sedangkan Annar Salahuddin Sampetoding jalani sidang pemeriksaan saksi ahli dan meringankan.

Uang palsu diproduksi di dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa. Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang.