
Kasus Peredaran Uang Palsu di Pontianak Menjadi Sorotan Publik
Di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, kasus peredaran uang palsu menjadi sorotan besar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil menangkap tiga pelaku yang terbukti memproduksi uang palsu menggunakan alat sederhana seperti printer dan mesin scanner. Mereka adalah JW alias IW (30), VC (25), dan EY (45). Dari penggerebekan, polisi menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu beserta peralatan pendukung produksi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa motif para pelaku murni karena faktor ekonomi. Namun, tindakan ini membuat mereka harus berhadapan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pengungkapan ini menjadi perhatian publik karena mengingatkan kembali pentingnya kewaspadaan terhadap uang palsu. Masyarakat bisa mengetahui lebih dini dengan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk membedakan uang asli dan palsu. Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan peristiwa penting yang berdampak luas pada masyarakat. Tak heran jika kemudian peredaran uang palsu di Pontianak masuk dalam daftar 6 peristiwa terpopuler Kalbar 2025 yang paling banyak menyita perhatian publik.
Penangkapan Pelaku Pengadaan Uang Palsu
Tiga orang pelaku yang ditangkap berasal dari berbagai wilayah. JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak. Mereka diringkus setelah terbukti memproduksi uang palsu menggunakan peralatan sederhana. Kasat Reskrim Polresta Pontianak menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner, kemudian mencetaknya kembali pada kertas concorde dan dipotong sesuai ukuran.
Kasus Korupsi di PPK Perumahan Kalbar
Selain kasus uang palsu, ada juga kasus korupsi yang menimpa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalbar. Tersangka R, yang menjabat sebagai PPK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak Mei 2018 hingga Juni 2021, tersangka R diduga menguasai rekening BCA atas nama YF, beserta kartu ATM dan buku tabungan. Rekening tersebut digunakan untuk menerima sejumlah uang yang ditransfer oleh YF, seorang Konsultan Individual Ahli Perumahan dan Konsultan Manajemen Provinsi Rumah Swadaya.
Pemusnahan Barang Ilegal di Entikong
Aparat gabungan dari Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan dan penindakan petugas karantina di pintu masuk perbatasan. Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi produk hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina, sehingga berpotensi membawa bibit penyakit berbahaya.
Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di beberapa titik di Kota Singkawang. Polisi mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda, yakni NO (36), sebagai eksekutor utama dan MZ (48) sebagai penadah kendaraan hasil curian. Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Penolakan Kenaikan Iuran BPJS di Pontianak
Isu rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat Kota Pontianak. Sebagian warga menilai kenaikan masih bisa diterima selama diiringi peningkatan kualitas layanan, namun banyak pula yang menolak karena dinilai akan menambah beban di tengah kondisi ekonomi sulit. Asmiji, warga Pontianak Timur, mengatakan bahwa kenaikan iuran pada dasarnya bisa dipahami. Namun ia berharap, pemerintah harus benar-benar serius dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi peserta BPJS.
Pembentukan Kabupaten Baru di Kalbar
Harapan panjang masyarakat akhirnya terwujud dengan terbentuknya kabupaten baru di Kalimantan Barat bernama Kabupaten Bangkule Rajakng. Kabupaten ini lahir dari hasil pemekaran dua wilayah, yakni Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak. Dalam pembentukannya, Kabupaten Bangkule Rajakng akan menaungi tujuh kecamatan. Dari Kabupaten Mempawah, bergabung tiga kecamatan yakni Anjongan, Toho, dan Sadaniang. Sementara dari Kabupaten Landak, terdapat empat kecamatan yang masuk dalam wilayah administrasi baru ini, yaitu Mandor, Sompak, Mempawah Hulu, dan Menjalin.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!