
BPKH Meraih Opini WTP untuk Ketujuh Kalinya Berturut-turut
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini merupakan pencapaian ketujuh kalinya secara berurutan, yang menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan rasa syukur atas predikat WTP ini. Menurutnya, penghargaan ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang amanah yang diemban oleh lembaga tersebut.
"Alhamdulillah, raihan opini WTP ke-7 ini adalah bentuk penghargaan terhadap integritas dan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan umat. Ini bukan semata soal angka, tapi soal amanah," ujar Fadlul dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (25/8/2025).
WTP sebagai Bentuk Pertanggungjawaban
Anggota BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa predikat WTP mencerminkan tanggung jawab lembaga terhadap publik. Dana haji yang dikelola oleh BPKH memiliki jumlah yang sangat besar, sehingga setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan.
“Opini WTP adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Dana haji adalah dana umat yang jumlahnya sangat besar, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Dengan opini WTP, jemaah mendapat ketenangan bahwa dananya dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan dapat dipercaya,” ucap Amri.
Kinerja Keuangan BPKH Tahun 2024
Kinerja keuangan BPKH pada tahun 2024 menunjukkan capaian positif yang signifikan. Dana kelolaan berhasil mencapai Rp171,64 triliun, melampaui target tahunan sebesar Rp169,95 triliun atau setara dengan pencapaian 100,99 persen. Angka ini meningkat sebesar 2,94 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp166,74 triliun.
Pertumbuhan aset bersih BPKH juga tercatat signifikan sepanjang 2024. Penempatan Investasi Haji (PIH) naik sebesar 2,98 persen, sementara Dana Abadi Umat (DAU) meningkat sebesar 1,05 persen.
Dalam Laporan Keuangan 2024, nilai manfaat pengelolaan dana haji tercatat sebesar Rp11,54 triliun, sedikit lebih tinggi dari target Rp11,52 triliun atau setara pencapaian 11,17 persen. Nilai ini meningkat sebesar lima koma enam puluh delapan persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp10,92 triliun. Dari total nilai manfaat, BPKH mengalokasikan Rp8,1 triliun untuk mendukung biaya penyelenggaraan haji tahun 2024.
Selain itu, yield pengelolaan dana haji 2024 mencapai 6,97 persen, melampaui target sebesar 6,78 persen. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6,72 persen. Hasil ini mencerminkan hasil optimal dari strategi portofolio investasi syariah yang adaptif.
Pengelolaan Dana Haji Harus Dilakukan Secara Transparan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menegaskan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai standar akuntansi. Prinsip ini harus terus dijalankan agar calon jemaah yang menitipkan dananya di BPKH merasa aman dan nyaman.
Dengan adanya opini WTP yang diraih secara konsisten, BPKH membuktikan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan tugasnya secara profesional. Hal ini menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa dana haji dikelola dengan penuh tanggung jawab dan sesuai prinsip-prinsip syariah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!