
Penertiban Bangunan Liar di Jalan Raya Bandung-Subang
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan penjelasan terkait tindakan yang dilakukan untuk menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bandung-Subang. Ia menjelaskan bahwa penataan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut serta membuka kembali akses masyarakat terhadap keindahan alam yang selama ini tertutup oleh struktur bangunan ilegal.
Dedi menyatakan bahwa tempat usaha dan bangunan-bangunan tersebut telah menutupi seluruh areal yang seharusnya menjadi hak umum bagi masyarakat. Menurutnya, hal ini tidak hanya merusak estetika lingkungan tetapi juga memengaruhi sektor pariwisata. Keindahan panorama alam yang tersimpan di lokasi tersebut justru menjadi hambatan bagi wisatawan untuk berkunjung.
"Di kita ini, kalau ada laut indah, bukan pantainya yang dirawat, tetapi pantainya yang ditutup oleh bangunan sehingga orang cenderung tidak datang lagi," ujar Dedi.
Ia mencontohkan fenomena serupa yang terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan Ciater, Kabupaten Subang. Di kawasan-kawasan tersebut, perkebunan yang semestinya menjadi daya tarik wisata justru tertutupi oleh kios dan bangunan liar. Menurut Dedi, hal ini menunjukkan bahwa keindahan alam tidak diberikan kepada publik secara utuh, melainkan hanya dinikmati oleh sejumlah pihak tertentu.
"Ketika ada perkebunan yang indah, bukan perkebunan yang dirawat oleh kita, tetapi keindahan perkebunan yang ditutup oleh bangunan. Seolah-olah yang berhak mendapat keindahan itu adalah orang yang makan saja di situ. Itu kan hak publik," tutur Dedi.
Menurut Gubernur, isu ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menata ruang, bahkan dalam masalah yang terlihat kecil. Dedi menegaskan bahwa ia akan bertindak dengan sama-sama keras terhadap masalah besar maupun kecil.
"Kita enggak ngomong bahwa itu kecil, itu besar. Saya bertindak sama yang besar. Tidak ada masalah," katanya.
Meski melakukan penertiban, Dedi memastikan bahwa para pedagang tidak akan dibiarkan tanpa solusi. Ia menyampaikan bahwa Pemprov Jabar telah menyiapkan kompensasi serta sedang merancang lokasi pengganti yang lebih layak. Tujuannya adalah agar masyarakat tetap dapat menikmati keindahan alam yang ada di Jawa Barat tanpa terganggu oleh aktivitas usaha yang tidak resmi.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
- Penertiban Bangunan Ilegal: Tindakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan dan membuka akses masyarakat terhadap alam.
- Pemulihan Fungsi Ruang Umum: Mengembalikan area yang selama ini tertutup oleh bangunan ilegal sebagai milik publik.
- Perbaikan Sektor Pariwisata: Meningkatkan daya tarik wisata dengan menghilangkan hambatan visual dari bangunan liar.
- Kompensasi untuk Pedagang: Pemprov Jabar menyiapkan solusi bagi para pelaku usaha yang terdampak penertiban.
- Pencarian Lokasi Pengganti: Sedang dilakukan studi untuk menemukan lokasi yang lebih layak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa semua warga dapat menikmati fasilitas umum secara adil dan merata.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!