Bapperida Sulbar Umumkan 4 Pemkab Sudah Akhir Rancangan RPJMD

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Bapperida Sulbar Umumkan 4 Pemkab Sudah Akhir Rancangan RPJMD

Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RPJMD dan RKPD di Sulawesi Barat

Pada hari Senin (25/8/2025), Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti rapat koordinasi yang bertujuan untuk mempercepat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan berlangsung di Ruang Rapat RPJMD Kantor Bapperida Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri. Selain Sulawesi Barat, sejumlah provinsi lain di Indonesia juga turut serta dalam pertemuan ini. Di Sulawesi Barat, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang PPEPD, Kepala Bidang Ifwil, Kepala Bidang PSDA, Kepala Bidang Riset, serta pejabat fungsional lingkup Bapperida Provinsi Sulbar secara bersama-sama di ruang rapat.

Tujuan utama dari rapat ini adalah memastikan proses penyusunan RPJMD dan RKPD dapat selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dokumen-dokumen tersebut harus selaras dengan arah kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah. Sementara itu, RKPD berisi prioritas pembangunan daerah dalam jangka satu tahun.

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah menekankan pentingnya percepatan penyusunan RPJMD dan RKPD. Hal ini dikarenakan adanya tantangan keterlambatan yang bisa menyebabkan sanksi administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Jika tidak terpenuhi, maka sanksi berupa penghentian pembayaran hak keuangan kepala daerah dapat diberlakukan.

Beberapa kendala masih dihadapi oleh daerah, seperti sinkronisasi indikator pembangunan, dinamika politik pasca-Pilkada serentak, serta keterbatasan waktu konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah pusat memberikan diskresi terbatas berupa kelonggaran bagi provinsi maupun kabupaten/kota yang belum menyelesaikan penyusunan dokumen, asalkan ada progres nyata dalam prosesnya.

Isu lain yang dibahas dalam rapat ini adalah penetapan RPJMD di tingkat kabupaten/kota. Secara prinsip, RPJMD kabupaten/kota harus selaras dengan RPJMD provinsi. Namun, karena adanya perbedaan waktu pelantikan kepala daerah akibat Pilkada serentak, pemerintah pusat membuka ruang bagi kabupaten/kota untuk menetapkan RPJMD lebih dahulu agar pembangunan di daerah tidak terhambat.

Selain itu, rapat juga membahas perubahan sistem ketatanegaraan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014. Perubahan ini menyebabkan adanya kepala daerah yang menjabat sebagai Penjabat (Pj.) dengan masa jabatan 3,5 tahun, sehingga tidak sejalan dengan periode RPJMD yang berlaku lima tahun. Kondisi ini menambah kompleksitas penyusunan dokumen perencanaan, terlebih dengan adanya Pilkada Serentak 2024 yang melahirkan kepala daerah baru dengan masa jabatan hingga 2030.

Bapperida Sulawesi Barat melalui pertemuan ini menegaskan komitmennya untuk segera memfasilitasi kabupaten/kota di wilayahnya dalam percepatan penyusunan RPJMD dan RKPD. Hingga saat ini, dari 6 kabupaten di Sulawesi Barat, tercatat 4 kabupaten yang telah memasuki tahap rancangan akhir RPJMD dan telah dievaluasi, yaitu Kabupaten Polman, Majene, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah, khususnya Provinsi Sulawesi Barat, untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan lima tahun ke depan benar-benar mampu merefleksikan visi, misi, dan arah kebijakan kepala daerah terpilih, sekaligus menjawab tantangan pembangunan di daerah.