
Pemkab Ogan Ilir Siap Tindak Lanjuti Laporan Warga Terkait Kepala Desa yang Diduga Lakukan Zina
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindakan tidak sesuai norma yang dilakukan oleh seorang oknum kepala desa. Dalam kasus ini, pelaku diketahui bernama Endang, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Asisten 1 Setda Ogan Ilir Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dicky Syailendra, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan aspirasi warga kepada pimpinan setempat. Hal ini dilakukan setelah massa dari Desa Ulak Segara melakukan aksi damai pada Senin (25/8/2025). Dicky mengatakan bahwa semua aspirasi yang disampaikan akan dipertimbangkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan mengkaji dan membahasnya sesuai Undang-Undang yang berlaku," ujar Dicky kepada wartawan di Indralaya, Selasa (26/8/2025).
Endang, yang saat ini masih aktif dalam jabatannya, telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan zina. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Menurut Dicky, tindak lanjut sanksi bagi terdakwa akan bergantung pada hasil putusan sidang.
"Proses pengadilan tetap jalan. Kami akan menunggu hasilnya dan setelah itu ambil langkah selanjutnya. Insya Allah ada tindak lanjut dari Kadin PMD," tambah Dicky.
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Endang telah mengikuti sidang perdana dengan agenda dakwaan. Sidang tersebut digelar pada hari yang sama ketika massa warga Desa Ulak Segara mendatangi kantor Pemkab Ogan Ilir.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana menjelaskan bahwa terdakwa dijerat Pasal 284 Ayat 1 angka 2 huruf a KUHP tentang perselingkuhan. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal sembilan bulan.
Selama proses penyidikan dan sidang, terdakwa tidak ditahan sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Jika sudah diputus bersalah oleh hakim, baru bisa dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelas Pandu.
Video Mesum Viral Saat Ramadan
Sebelumnya, viral sebuah video mesum yang menampilkan seorang pria diduga kuat merupakan oknum kepala desa. Video berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam video tersebut, tampak seorang pria berduaan dengan seorang wanita di dalam kamar.
Polisi telah dua kali memanggil oknum kades tersebut, namun hanya diwakili kuasa hukum. Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menyatakan bahwa perkara tersebut naik ke penyidikan. "Itu (perkara oknum kades zina) naik ke penyidikan," kata Ilham.
Meskipun perkara telah naik ke penyidikan, polisi belum bersedia mengumumkan status para terlapor. "Terkait penetapan tersangka, kami belum bicara itu. Nanti selanjutnya disampaikan," ucap Ilham.
Perkara ini dilaporkan oleh suami dari selingkuhan oknum kades asal Kecamatan Rambang Kuang. Perkara ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir. Polisi juga telah mengantongi video bukti dugaan perselingkuhan antara oknum kades dengan istri pelapor.
Ilham menjelaskan bahwa hubungan terlarang antara oknum kades dan istri orang tersebut terjadi kurang lebih selama dua tahun. "Hubungan (mesum) tersebut terjadi di salah satu hotel di Ogan Ilir pada 24 Desember 2022. Oknum kades tersebut dilaporkan menjalin hubungan dengan istri pelapor," terang Ilham.
Selain itu, saat pemeriksaan di hotel, wanita diduga selingkuhan dalam video juga turut diminta keterangan. Pemeriksaan di hotel bertujuan untuk membuat terang perkara dugaan perselingkuhan ini. Sampai saat ini, sudah ada beberapa saksi diperiksa terkait laporan dugaan perzinahan ini. "Sejauh ini ada tiga saksi yang diperiksa, termasuk istri pelapor. Untuk hasilnya nanti kami sampaikan setelah rampung penyidikan," pungkas Ilham.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!