41 Tahun Desa Kehilangan Hak Kelola, Tanah Kas Ngrawan Nganjuk Diserobot Pemdes Tetangga

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Konflik Tanah Kas Desa Ngrawan yang Berlangsung Selama 41 Tahun

Selama 41 tahun, Desa Ngrawan di Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, kehilangan hak kelola atas tanah kas desa (TKD) yang seharusnya menjadi aset penting bagi kesejahteraan warga. Tanah seluas dua hektare ini diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan secara sepihak oleh pihak lain, yaitu pemerintah desa tetangga. Permasalahan ini telah memicu kekhawatiran dan ketidakpuasan dari masyarakat setempat.

Sejak awal tahun 1980-an, tanah kas desa tersebut tidak lagi berada dalam pengelolaan Pemdes Ngrawan. Alih-alih memberi manfaat bagi warga, lahan ini justru digunakan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Warga merasa resah karena aset desa yang seharusnya bisa digunakan untuk mendukung pendapatan asli desa (PADes) maupun kegiatan sosial masyarakat, justru terabaikan.

Salah satu tokoh masyarakat Ngrawan menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung selama lebih dari empat dekade. Mereka mengatakan bahwa tanah kas desa yang seharusnya menjadi milik desa justru digunakan oleh pihak lain tanpa adanya kejelasan hukum atau persetujuan.

Pemerintah Desa Ngrawan mengaku telah melakukan upaya penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun kabupaten. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status lahan tersebut. Masalah ini masih dalam tahap proses gugatan. Asiono, Kepala Desa Ngrawan, menegaskan bahwa pihaknya berharap pemerintah kabupaten turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.

Menurut Asiono, tanah kas desa yang dikuasai oleh desa tetangga jelas merupakan hak milik Desa Ngrawan. Hal ini dibuktikan dengan adanya batas wilayah dan adat. Lokasi tanah kas desa yang dikuasai oleh pihak lain berada di wilayah Desa Ngrawan, karena letaknya berbatasan dengan sungai dan jalan.

Proses Hukum untuk Mengembalikan Hak Desa

Konflik panjang mengenai tanah kas desa milik Desa Ngrawan akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Setelah berbagai upaya mediasi tidak kunjung membuahkan hasil, Pemdes Ngrawan bersama tokoh masyarakat memutuskan membawa permasalahan ini ke meja hijau. Tanah kas desa yang seharusnya menjadi aset untuk kepentingan warga justru telah lama dimanfaatkan oleh pihak lain.

Beberapa bukti administratif dan kesaksian warga kini tengah dipersiapkan sebagai bahan gugatan di pengadilan. Asiono menyatakan bahwa mereka telah menempuh jalur musyawarah dari tingkat desa hingga kabupaten, namun tidak ada kejelasan. Oleh karena itu, mereka memilih jalur hukum agar hak desa dapat kembali.

Kuasa hukum yang mendampingi Pemdes Ngrawan menyebutkan bahwa kasus ini akan diajukan melalui Pengadilan Negeri Nganjuk. Mereka menilai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang menguasai tanah kas desa tersebut. Warga Ngrawan berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga hak mereka dapat dipulihkan sesuai aturan.

Penunjukan Kuasa Hukum untuk Memperjuangkan Hak Desa

Pemerintah Desa Ngrawan bersama tokoh masyarakat menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan pengembalian hak kelola tanah tersebut melalui jalur pengadilan. Kuasa hukum Pemdes Ngrawan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti administratif berupa dokumen kepemilikan, peta wilayah, serta catatan arsip desa yang memperkuat klaim bahwa tanah tersebut memang milik Desa Ngrawan.

Ia menjelaskan bahwa ini bukan sekadar klaim sepihak, karena terdapat bukti-bukti sah yang menunjukkan bahwa tanah itu adalah aset Desa Ngrawan. Fakta bahwa selama 41 tahun tanah tersebut dikuasai pihak lain jelas merupakan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat.

Langkah hukum diambil setelah berbagai upaya musyawarah dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten tidak menemui hasil. Ia juga menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang selama ini menguasai lahan tersebut.

Warga Desa Ngrawan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini. Mereka berharap pengadilan bisa memberikan putusan yang adil, sehingga tanah kas desa bisa kembali ke pangkuan desa dan digunakan untuk kepentingan pembangunan maupun kesejahteraan warga.