
Kebijakan Baru Pembelian LPG 3 kg dengan KTP Mulai Tahun Depan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana perubahan kebijakan terkait pembelian LPG 3 kg. Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa mulai tahun depan, pembelian LPG 3 kg akan dilakukan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dimaksudkan untuk memastikan subsidi energi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran.
“Jadi, kalian jangan pakai LPG 3 kg. Desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaranlah (untuk tidak membeli tabung gas bersubsidi),” ujar Bahlil usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8).
Desil 8 merujuk pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan teratas sebesar 30%, sedangkan desil 9 mencakup 20% dan desil 10 adalah 10% masyarakat berpenghasilan tertinggi. Rencana ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan subsidi oleh kelompok yang tidak membutuhkan.
Sebelumnya, sempat viral sebuah video yang menunjukkan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memasak mi instan menggunakan LPG 3 kg. Padahal, pendapatan anggota DPR mencapai hingga Rp 100 juta per bulan. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah untuk mengevaluasi mekanisme penyaluran subsidi.
Penyusunan Kebijakan Subsidi Energi yang Lebih Akurat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dalam pidato Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026, menyampaikan bahwa masih banyak orang kaya yang menikmati subsidi pemerintah. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan revisi kebijakan subsidi energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa skema penyaluran subsidi energi seperti listrik, BBM, dan LPG 3 kg akan diubah. Menurutnya, penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi acuan utama dalam menentukan penerima subsidi.
“Dari data itu, tentu kami melihat adanya kebocoran daripada subsidi yang masuk pada kelompok masyarakat atas,” kata Airlangga dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jumat (15/8).
Ia menegaskan bahwa skema saat ini yang bersifat terbuka memungkinkan kelompok masyarakat mampu ikut menerima bantuan pemerintah. Oleh karena itu, perlu ada perubahan mekanisme penyaluran subsidi agar lebih efektif.
“Pada waktunya akan disosialisasikan ke masyarakat sebelum dilaksanakan. Sekarang masih dalam tahap penggodokan,” ujar Airlangga.
Penyesuaian Target Penerima Subsidi yang Lebih Adil
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa target penerima subsidi akan dibuat lebih adil. Ia menekankan bahwa pemerintah harus benar-benar menargetkan subsidi kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“DPR meminta pemerintah untuk betul-betul menargetkan subsidi secara lebih adil. Artinya, betul-betul kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan DTSEN akan dimaksimalkan. “Menteri ESDM maupun Badan Pusat Statistik akan menggunakan data itu. Kami akan memakai sebagai patokan atau acuan mengenai berapa sebetulnya volume subsidi yang dibutuhkan apabila targetnya benar,” ujar Sri Mulyani.
Anggaran Subsidi Energi dalam RAPBN 2026
Dalam RAPBN 2026, total anggaran pemenuhan kebutuhan dasar mencapai Rp 315,5 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 210,1 triliun dialokasikan khusus untuk subsidi energi, termasuk BBM, listrik, dan LPG 3 kg.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan penggunaan DTSEN, pemerintah berharap bisa mengurangi penggunaan subsidi oleh kelompok yang tidak layak menerimanya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!