
Penutupan Izin Usaha Tiga Bank di Indonesia
Pada tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tiga bank di Indonesia. Hal ini termasuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Diketahui bahwa sejumlah bank yang kehilangan izin tersebut mengalami kebangkrutan dan tidak mampu menjalankan rekomendasi penyehatan dari OJK.
Sebagian besar bank yang bangkrut adalah BPR. Satu-satunya bank umum selain jenis BPR yang mengalami kebangkrutan dan pencabutan izin usaha adalah PT Bank IFI. Berikut adalah daftar lengkap bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK sejak awal tahun hingga Agustus 2025.
BPRS Gebu Prima
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima), yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, resmi kehilangan izin usahanya pada 17 April 2025. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-23/D.03/2025.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus melindungi nasabah. Sebelumnya, BPRS Gebu Prima telah berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Mei 2024 karena tidak memenuhi ketentuan permodalan dan kesehatan bank. Pada 20 Maret 2025, statusnya naik menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah upaya penyehatan gagal.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mengajukan permintaan pencabutan izin usaha kepada OJK sesuai dengan keputusan nomor 21/ADK3/2025 tentang cara penanganan bank dalam resolusi. OJK menindaklanjuti permintaan tersebut dan mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima sesuai aturan yang berlaku.
LPS kini bertanggung jawab atas penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Nomor 4 Tahun 2023. OJK mengimbau nasabah BPRS Gebu Prima tetap tenang karena dana mereka dijamin LPS sesuai ketentuan.
BPR Dwicahya Nusaperkasa
PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahya Nusaperkasa, yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur, juga kehilangan izin usahanya. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Pencabutan izin ini dilakukan karena BPR Dwicahya Nusaperkasa tidak memenuhi rasio kecukupan modal wajib. OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, BPR Dwicahya Nusaperkasa telah berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 8 November 2024. Statusnya meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 9 Juli 2025 setelah upaya penyehatan gagal. LPS akhirnya mengajukan permintaan pencabutan izin usaha kepada OJK sesuai dengan keputusan nomor 42/ADK3/2025 tentang cara penanganan bank dalam resolusi. OJK kemudian mencabut izin usaha BPR Dwicahya Nusaperkasa.
BPR Disky Suryajaya
PT BPR Disky Surya Jaya, yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, juga kehilangan izin usahanya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 per 19 Agustus 2025.
Pencabutan izin ini dilakukan karena BPR Disky Surya Jaya tidak memenuhi rasio kecukupan modal wajib. OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, BPR Disky Surya Jaya telah berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024. Statusnya meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 31 Juli 2025 setelah upaya penyehatan gagal. LPS kemudian memutuskan penanganan BDR BPR Disky Surya Jaya melalui likuidasi dan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha ke OJK.
Keputusan penanganan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 pada 11 Agustus 2025. OJK menindaklanjuti permintaan LPS dan mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya. Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan mengambil alih fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi bank.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!