
Proses Harmonisasi Aturan Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih Selesai
Kementerian Koperasi telah menyelesaikan proses harmonisasi aturan pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih. Dengan penyelesaian ini, pihak terkait berharap petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) segera diterbitkan. Hal ini bertujuan agar Kopdes dapat mengakses pembiayaan dari himpunan bank milik negara (Himbara).
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menyampaikan bahwa juklak dan juknis akan segera dikeluarkan oleh satgas nasional. Dokumen-dokumen ini akan menjadi pedoman bagi satgas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Ferry menjelaskan bahwa harmonisasi diperlukan karena seluruh prosedur pembiayaan koperasi didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes. Selain itu, peraturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.
Keberadaan juklak dan juknis ini menjadi dasar penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut juga menjawab masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun perbankan terkait dengan kriteria dan prosedur dasar Kopdes penerima pinjaman.
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR menunjukkan rekomendasi masing-masing Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Ferry mengatakan, pihaknya memahami hal ini karena sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara.
Jika kedua petunjuk tersebut sudah terbit, sekitar 7 ribu dari 16 ribu Kopdes Merah Putih yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke bank negara untuk tahap awal. Tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes yang memiliki sarana fisik memadai dan ekosistem bisnis yang sudah berjalan.
Mereka bisa mengakses pembiayaan mulai dari akhir Agustus hingga September secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes yang memenuhi kriteria sedang dilakukan.
Juklak dan juknis tersebut mencakup beberapa aspek penting yang perlu dilakukan oleh Kopdes Merah Putih untuk mengakses pembiayaan ke Himbara, seperti prosedur pengajuan proposal dan aspek teknis lainnya. Salah satu kendala yang akan dihadapi adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus. Oleh karena itu, Kemenkop memberikan pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif maupun manajerialnya.
Dengan aturan yang lebih sederhana, pengawasan yang kuat, serta pelatihan yang terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes Merah Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengingatkan seluruh kementerian/lembaga yang terlibat agar terus menjalin koordinasi yang erat dan saling gotong royong. Menurut dia, semua kementerian/lembaga yang terlibat harus merasa saling memiliki terhadap program Kopdes Merah Putih.
Ini merupakan etape berikutnya yang lebih sulit, karena yang dikerjakan adalah bisnis yang harus untung. Jadi, semua kementerian/lembaga harus merasa saling memiliki terhadap program ini dan tidak hanya menganggap sebagai pelengkap saja.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!