Reklamasi Ilegal Terjadi di Pulau yang Dikunjungi Gibran

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Aktivitas Reklamasi Ilegal di Pulau Setokok, Batam

Sebuah aktivitas reklamasi yang diduga ilegal sedang berlangsung di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi ini berdekatan dengan keramba lobster yang baru saja dikunjungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 10 September 2025. Penemuan ini bermula dari laporan nelayan yang diterima oleh Akar Bhumi Indonesia pada 19 Juli lalu. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan reklamasi ilegal dan pematangan lahan yang mencemari lingkungan di pesisir Pulau Setokok.

Akar Bhumi Indonesia melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bukti adanya aktivitas reklamasi. Mereka menyatakan bahwa aliran lumpur masuk ke laut saat turun hujan, yang berdampak pada ekosistem laut. Area reklamasi terletak sekitar 3,5 kilometer dari bekas lokasi penanaman mangrove oleh Presiden Joko Widodo pada 28 September 2021.

Dugaan Pelaku dan Tujuan Reklamasi

Menurut Hendrik Hermawan, founder Akar Bhumi Indonesia, meskipun ada tanggul di sebagian area reklamasi, banyak area lain tampak bekas timbunan masuk ke laut. Mereka juga menemukan penggunaan oil boom yang sejatinya hanya untuk menahan tumpahan minyak, bukan lumpur atau sedimen. Upaya ini dinilai tidak efektif.

Hasil pemantauan menggunakan kamera udara atau drone menunjukkan adanya pencemaran perairan di sekitar area reklamasi. Hendrik menegaskan bahwa ini bukan lagi potensi, melainkan sudah terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut. Akar Bhumi telah melaporkan temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk dugaan pelaku dan tujuannya, yaitu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Dampak pada Nelayan

Selain melakukan verifikasi lokasi, Akar Bhumi juga menghubungi nelayan sekitar seperti di Pulau Akar dan Pulau Panjang. Mereka mengeluhkan penurunan hasil tangkapan akibat pembangunan di pesisir. Sedimentasi yang cepat membuat biota laut terganggu. Hendrik menjelaskan bahwa penurunan penghasilan nelayan wajar karena kerusakan pesisir membawa dampak ekonomi langsung.

Kawasan terdampak juga diduga memiliki ekosistem penting seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Akar Bhumi Indonesia masih menunggu hasil kajian citra satelit untuk memastikan kondisi ekosistem sebelum pembukaan lahan dilakukan.

Pertanyaan tentang Izin Reklamasi

Ketua Akar Bhumi Indonesia, Sony Rianto, mempertanyakan izin atas proyek reklamasi seluas sekitar 100 hektare. Ia menunjuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau. Sony menyatakan akan mendalami apakah perusahaan sesuai prosedur atau justru melanggar aturan. Ia juga akan melaporkan hal ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pengawasan yang Tidak Jelas

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam KKP, Semuel Sandi Rundupadang, menyatakan bahwa izin reklamasi di Batam ada di BP Batam sesuai amanat PP 25 Tahun 2025. Namun, Kepala Biro Umum BP Batam, Mohammad Taopan, mengatakan bahwa izin reklamasi masih dalam proses sinkronisasi dengan KKP. Ia belum menjawab pertanyaan terkait pengawasan reklamasi yang sedang berlangsung.

Berdasarkan pantauan Tempo, pembangunan di kawasan tersebut berlangsung cepat. Pada 30 Agustus 2025 lalu, tahap akhir cut and fill sudah dimulai. Di gerbang masuk proyek terdapat tulisan nama perusahaan PT Karsa Adhitama Persada (KAP). Salah satu pekerja mengatakan proyek tersebut untuk membangun PLTU. Namun, tidak ada keterangan resmi dari lokasi.