
Permintaan Petani Tebu untuk Penyelesaian Masalah Gula yang Menumpuk
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengajukan permintaan kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah gula petani yang menumpuk di gudang. Dalam pernyataannya, Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI telah setuju untuk meminta pemerintah agar segera membeli 100 ribu ton gula petani. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap para petani yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi akibat harga jual yang tidak stabil.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada hari Kamis, 21 Agustus 2025. Khabsyin menjelaskan bahwa kesepakatan ini tercapai dalam rapat dengar pendapat umum antara APTRI dan Komisi VI DPR RI, yang berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga poin utama yang disepakati, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan para petani tebu rakyat.
Salah satu poin penting adalah permintaan kepada DPR untuk mendesak Danantara agar merealisasikan pembelian gula petani sebesar 100 ribu ton. Selain itu, APTRI juga menyarankan agar Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 93. Khabsyin mengklaim bahwa aturan tersebut menyebabkan penurunan drastis dalam harga jual tetes tebu atau molasses.
Menurutnya, adanya kelonggaran impor raw sugar sebagai bahan baku gula rafinasi membuat harga pasar menjadi lebih rendah. Ia meminta pemerintah untuk membatasi impor raw sugar agar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri. Harga tetes tebu yang biasanya menjadi sumber pendapatan bagi petani turun menjadi Rp 1.000 hingga Rp 1.400 per kilogram, padahal sebelumnya bisa mencapai Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per kilogram.
Selain itu, APTRI juga mengajukan permintaan agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perdagangan gula rafinasi di pasar. Khabsyin meminta Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia ikut serta dalam pengawasan perdagangan tersebut. Menurut asosiasi, rapat ini merupakan tindak lanjut atas keluhan dari petani tebu di berbagai daerah.
APTRI mencatat bahwa saat ini terdapat sekitar 100 ribu ton gula petani yang menumpuk di gudang. Penyebabnya adalah harga jual gula yang berada di bawah harga patokan petani (HPP) sebesar Rp 14.500 per kilogram. Akibatnya, biaya produksi para petani tidak dapat tertutup. Khabsyin menegaskan bahwa pemerintah harus segera menindaklanjuti hasil rapat, bukan hanya sekadar kesepakatan di meja rapat.
Petani tebu, menurutnya, merupakan ujung tombak swasembada pangan, khususnya gula nasional. Jika kondisi ini dibiarkan terus-menerus, cita-cita swasembada gula akan sulit tercapai. Lebih lanjut, kondisi ini juga dapat menyebabkan pabrik gula berhenti berproduksi, terjadinya PHK massal, dan roda ekonomi industri gula menjadi mandek. Komisi VI DPR RI telah berjanji untuk mengundang Menteri Perdagangan dan BUMN terkait guna membahas langkah-langkah lebih lanjut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!