Anggota DPRD Jabar Sosialisasi Perda di Kuningan, Toto: Pekerja Informal Butuh Perlindungan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Anggota DPRD Jabar Sosialisasi Perda di Kuningan, Toto: Pekerja Informal Butuh Perlindungan

Perlindungan Tenaga Kerja untuk Semua Sektor

Pentingnya perlindungan tenaga kerja tidak hanya terbatas pada pekerja kantoran atau industri besar, tetapi juga sangat diperlukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Hal ini disampaikan oleh Toto Suharto, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, saat menghadiri kegiatan sosialisasi Perda di Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, Senin (25/8/2025).

Toto menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak hanya berlaku bagi sektor formal, tetapi juga mencakup sektor informal yang jumlahnya jauh lebih banyak.

"Perda Jabar tersebut menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja harus mencakup seluruh masyarakat, baik formal maupun informal," ujarnya kepada ratusan warga setempat yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut.

Menurut Toto, Perda ini memiliki target cakupan kepesertaan yang jelas. Untuk sektor formal, targetnya adalah 70 persen, sementara untuk sektor informal ditetapkan sebesar 30 persen. Dari total peserta sektor informal, 25 persen di antaranya adalah pekerja jasa konstruksi, dan 40 persen lainnya merupakan pekerja migran asal Jawa Barat.

Risiko yang Dihadapi Pekerja Informal

Pekerja informal sering kali menjadi kelompok yang paling rentan ketika mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan akibat sakit. Tanpa perlindungan jaminan sosial, dampak ekonomi akan langsung dirasakan oleh keluarga mereka.

"Inilah yang ingin kita dorong, agar masyarakat desa memahami hak mereka dan pemerintah bisa memfasilitasi pekerja rentan agar terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Toto.

Dengan adanya Perda ini, Jawa Barat menunjukkan komitmennya untuk memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja. Sosialisasi di tingkat desa seperti yang dilakukan oleh Toto menjadi langkah strategis agar masyarakat benar-benar memahami dan mau berpartisipasi dalam program tersebut.

Keterlibatan Tokoh Muda dalam Sosialisasi

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Toto Suharto, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan Jabar XIII, didampingi oleh tokoh pemuda setempat yang kini aktif di DPD PAN Kabupaten Kuningan, Ade Abdul Jafar Sidiq.

Kehadiran tokoh muda seperti Ade menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja sangat penting. Mereka dapat menjadi agen perubahan yang membantu menyebarkan informasi serta mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan hak-hak mereka sebagai pekerja.

Langkah Menuju Perlindungan yang Lebih Komprehensif

Sosialisasi seperti ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga menjadi ajang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Melalui diskusi yang terbuka, masyarakat dapat menyampaikan kendala yang mereka alami, sementara pemerintah dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan nyata.

Selain itu, sosialisasi juga bertujuan untuk membangun kesadaran bahwa perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan demikian, setiap pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil.

Kesimpulan

Perlindungan tenaga kerja adalah isu yang sangat penting, terutama bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Dengan adanya Perda yang baru saja disahkan, Jawa Barat berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan tersebut. Sosialisasi di tingkat desa menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh muda, diharapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencapai target yang ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja.