Alasan WWF Dorong Bank Sampah Jadi Bisnis, Bukan Sukarela

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Peran Bank Sampah dalam Pengelolaan Limbah yang Berkelanjutan

Bank sampah dianggap sebagai salah satu inisiatif penting dalam pengelolaan limbah, terutama di kota-kota besar. Namun, menurut Sekti Mulatsih, Program Manager Plastic Smart Cities World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, keberhasilan bank sampah hanya bisa diukur jika dikelola sebagai unit bisnis berbadan hukum, bukan sekadar aktivitas sukarela. Hal ini menjadi salah satu indikator objektif yang tertuang dalam lima dimensi besar dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021.

Lima dimensi tersebut meliputi: kelembagaan, permodalan dan kemitraan, kinerja operasional, sosialisasi dan promosi, serta fasilitas. Selain itu, peningkatan partisipasi masyarakat dan perilaku mengurangi atau memilah sampah dari sumber juga menjadi indikator penting lainnya. Sekti menyatakan bahwa tren peningkatan volume sampah yang berhasil dikelola setiap harinya menunjukkan bahwa konsep bank sampah layak untuk terus dikembangkan.

Namun, ia menekankan bahwa konsep ini hanya bisa bertahan jika sistem bank sampah tidak lagi bersifat sukarela. Jika hanya dianggap sebagai kegiatan sukarela, banyak bank sampah akan sulit bertahan karena kurangnya motivasi, biaya operasional yang tinggi, serta tidak adanya rantai bisnis yang jelas. Untuk itu, penguatan aspek unit bisnis sangat diperlukan, seperti melalui model circular economy dan keterhubungan dengan industri daur ulang.

Tantangan Regulasi dalam Pengembangan Bank Sampah

Sekti juga menyebutkan bahwa regulasi yang ada masih menjadi kendala dalam perkembangan bank sampah. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 cenderung hanya berupa pedoman teknis. Akibatnya, banyak pengelola bank sampah tidak memiliki izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB), sehingga kesulitan dalam mengakses pembiayaan. Selain itu, bank sampah juga kesulitan untuk bekerja sama secara formal dengan sektor swasta, mengakses pasar daur ulang, serta mengelola keuangan secara transparan.

Menurut Sekti, keberadaan bank sampah sejatinya hanya sebagai perantara sementara sebelum sampah mencapai tempat pembuangan akhir (TPA). Kebijakan untuk mendorong pemilahan sampah sangat penting, tetapi risiko besar akan terjadi jika tidak terintegrasi dengan sistem pengelolaan sampah perkotaan maupun rantai nilai industri daur ulang.

Peran Pemerintah dalam Memperkuat Program Bank Sampah

Pemerintah memiliki peran vital dalam memperkuat program bank sampah. Sekti menyarankan agar pemerintah dapat membantu menjaga kepastian hukum, memberikan pendampingan teknis dan peningkatan kapasitas, membuka akses pasar ke industri daur ulang, serta mendukung bank sampah secara finansial. Sokongan regulator idealnya mencakup literasi keuangan, pengembangan usaha, penyediaan sarana dasar, serta insentif berbasis kinerja.

Dengan dasar hukum yang tepat, pengelola bank sampah bisa menjadi pelaku bisnis resmi yang beroperasi secara profesional. Sekti menegaskan bahwa prinsip pemberdayaan partisipatif masyarakat tetap harus diutamakan, sehingga bank sampah mampu menjembatani aspek sosial dan ekonomi. Dengan demikian, bank sampah tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan limbah yang berkelanjutan.