
Insentif PPh 21 untuk Pekerja Industri Padat Karya Diharapkan Tingkatkan Produktivitas
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan harapan bahwa Paket Ekonomi 2025 dapat memberikan dampak positif terhadap sektor manufaktur. Salah satu langkah yang diharapkan mampu mendongkrak kinerja industri adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja di industri padat karya.
Agus menilai bahwa kebijakan ini akan menjadi angin segar bagi pelaku industri. Ia menjelaskan, "Kami sangat mendukung pemberlakuan pembebasan PPh 21 bagi pekerja di industri padat karya. Hal ini akan memberikan ruang gerak lebih luas bagi industri dan para pekerjanya untuk meningkatkan produktivitas serta daya saing," ujarnya saat menghadiri acara Green Initiative Conference 2025 pada hari Kamis (18/9/2025).
Rincian Program dalam Paket Ekonomi 2025
Pemerintah telah merancang Paket Ekonomi 2025 yang mencakup berbagai program akselerasi dan penyerapan tenaga kerja. Terdapat delapan program akselerasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2025, empat program yang akan dilanjutkan hingga 2026, serta lima program andalan untuk penyerapan tenaga kerja.
Dalam program yang akan diteruskan pada tahun 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperpanjang insentif PPh. Salah satu yang akan diberikan adalah insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di industri padat karya.
Ruang Lingkup Industri yang Terkena Insentif
Insentif ini berlaku untuk berbagai sektor industri yang termasuk dalam kategori padat karya. Di antaranya adalah industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit. Target dari insentif ini adalah sebanyak 1,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran sebesar Rp 800 miliar yang disiapkan pada tahun 2025.
Selain itu, perpanjangan PPh Pasal 21 DTP juga akan berlaku bagi pekerja di sektor pariwisata. Anggaran yang dialokasikan untuk sektor ini adalah sekitar Rp 480 miliar, khususnya untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.
Insentif untuk UMKM
Di samping itu, pemerintah juga akan memperpanjang insentif PPh Final sebesar 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dan akan berlaku hingga tahun 2029.
Dengan adanya berbagai insentif tersebut, pemerintah berharap bisa memberikan dorongan signifikan bagi sektor industri dan UMKM. Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!