17 Truk Lulus Uji Emisi di JIEP, Terancam Denda Rp 50 Juta

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Operasi Uji Emisi di Kawasan Industri Jakarta Timur

Sebanyak 17 kendaraan berat, terutama truk pengangkut barang, terjaring dalam operasi uji emisi yang dilaksanakan di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu, 10 September 2025. Kendaraan-kendaraan tersebut dinyatakan gagal memenuhi baku mutu emisi dan terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp 50 juta.

Operasi gabungan ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara di ibu kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa pemilihan kawasan industri seperti JIEP sangat strategis. "Kendaraan berat merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik," ujar Asep melalui keterangan tertulis.

Dari total 50 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 33 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, sedangkan 17 lainnya gagal memenuhi standar baku mutu emisi. Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menyebutkan bahwa mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki. Hal ini sesuai dengan karakteristik kawasan industri yang menjadi lokasi operasi.

Tamo menjelaskan bahwa tindak lanjut dari pelanggaran ini akan dilakukan secara tegas. Seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum. “Seluruh pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Oktober,” kata Tamo Sijabat.

Asep juga menekankan pentingnya perawatan kendaraan agar tidak melebihi baku mutu emisi. “Perawatan kendaraan sangat penting agar tidak menghasilkan emisi yang berlebihan. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama,” ucap dia.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Standar Emisi

Operasi uji emisi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam menjaga kualitas udara di wilayah perkotaan. Dengan adanya penegakan aturan yang ketat, diharapkan para pengusaha dan pengemudi kendaraan berat lebih sadar akan dampak lingkungan dari aktivitas mereka.

Beberapa langkah yang dapat diambil oleh pengemudi dan pemilik kendaraan antara lain: * Melakukan perawatan rutin kendaraan. * Memastikan mesin kendaraan berfungsi optimal. * Menggunakan bahan bakar berkualitas tinggi. * Mematuhi aturan lalu lintas dan pembatasan emisi.

Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, diharapkan polusi udara di Jakarta dapat terkendali dan kualitas hidup masyarakat semakin meningkat.