
Kuasa Hukum Jokowi Bantah Nama Abraham Samad Disebut dalam Laporan Polisi
Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menegaskan bahwa dalam laporan polisi yang diajukan oleh kliennya di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu, tidak pernah menyebutkan nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Hal ini disampaikan Rivai setelah munculnya nama Abraham Samad sebagai salah satu dari 12 terlapor dalam kasus tersebut.
Menurut Rivai, dalam laporan polisi yang diajukan oleh Jokowi, fokus utamanya adalah pada dugaan fitnah dan penghinaan. Oleh karena itu, penunjukan terlapor dalam kasus ini diserahkan kepada Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya,” ujar Rivai saat dihubungi.
Dia juga menyatakan bahwa pemanggilan Abraham Samad saat ini diduga dilakukan karena sebelumnya ia sering dipanggil dalam penyelidikan namun tidak hadir. Menurut Rivai, ini menjadi kesempatan bagi Abraham untuk memberikan klarifikasi kepada pihak berwajib.
“Pak Jokowi sendiri digugat berkali-kali, bahkan dilaporkan berkali-kali, termasuk di Bareskrim dan Polda DIY, selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi Penyidik,” tambah Rivai.
Sebagai mantan pimpinan KPK dan advokat, Abraham Samad tentunya memahami proses penyidikan. Oleh karena itu, Rivai menilai tidak ada alasan untuk khawatir jika memang tidak memiliki niat jahat saat menjadi host dalam podcast-nya.
Abraham Samad Diperiksa Polisi
Abraham Samad menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (13/8/2025). Dalam pemeriksaan ini, beberapa tokoh dan aktivis mendampingi Abraham di Polda Metro Jaya, seperti mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, serta Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11, Todung Mulya Lubis.
Selain itu, turut hadir Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, dan sejumlah aktivis lainnya dari LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Abraham menganggap pemanggilannya dalam kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ia menilai bahwa pemanggilan ini juga merupakan bentuk pembatasan ruang demokrasi.
“Ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” kata Abraham di Polda Metro Jaya, Rabu.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukan hanya tentang dirinya, tetapi juga tentang masa depan demokrasi, kebebasan berpendapat, dan berekspresi.
Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini meliputi Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!