
Bangunan Cagar Budaya di Rengasdengklok Terabaikan dan Butuh Perhatian
Di tengah kota Karawang, terdapat sebuah bangunan cagar budaya yang menjadi saksi bisu sejarah kemerdekaan Indonesia. Namun sayangnya, bangunan tersebut kini tampak sangat memprihatinkan. Sebagai tempat pertama kali bendera merah putih berkibar pada 16 Agustus 1945, bekas Kewedanaan Rengasdengklok kini terlihat semrawut dengan kondisi dinding yang rusak, coretan yang menghiasi tembok, serta parkir kendaraan yang tidak teratur.
Yuda Febrian Silitonga, seorang pemerhati sejarah di Karawang, menyampaikan bahwa bangunan ini baru ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2024. Dari dulu hingga sekarang, lokasi tersebut sering dibiarkan tanpa pengawasan yang cukup. Juru Pelihara (Jupel) tidak selalu berada di lokasi setiap hari, sehingga membuat kondisi bangunan semakin memburuk.
Menurut Yuda, banyak bagian dari bangunan telah hilang atau rusak. Lantai papan damparan di ruang tengah hilang karena dicuri, jendela rusak dan hilang, serta sampah berserakan di mana-mana. Ia berharap area tersebut bisa dipagari untuk mencegah pencurian dan tindakan tidak baik lainnya.
Selain itu, Yuda menekankan pentingnya sosialisasi aturan terkait cagar budaya kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melarang keras siapa pun untuk mencuri atau merusak cagar budaya. Pidana yang diberikan cukup berat, mulai dari hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun, atau denda antara Rp 250 juta hingga Rp 2,5 miliar. Bahkan bagi penadah hasil pencurian, ancamannya lebih berat lagi.
Ia juga menyayangkan tidak adanya papan informasi yang menjelaskan bahwa bangunan tersebut adalah cagar budaya. Padahal, keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.540-Huk/2023 tertanggal 25 Januari 2024 sudah menetapkan lokasi tersebut sebagai cagar budaya.
Pentingnya Melestarikan Sejarah
Yuda menjelaskan bahwa menjaga bangunan cagar budaya di Rengasdengklok sangat penting karena memiliki nilai historis yang tinggi. Tempat ini terkait erat dengan peristiwa penculikan Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok. Saat itu, Shonco atau Camat Hadipranoto yang berkantor di bekas kewedanaan Rengasdengklok diperintahkan oleh Sudancho Subeno untuk melakukan upacara bendera sebagai tanda awal revolusi Indonesia Merdeka.
Ada satu peristiwa penting yang sering terlupakan, yaitu upacara pengibaran bendera di Markas PETA yang kini menjadi Tugu Proklamasi, serta di Kewedanaan Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945. Selain itu, gerakan pejuang lokal Masrin Hasani juga berperan dalam menyiarkan informasi kepada masyarakat agar bersiap merdeka.
Dahulu, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih menggunakan kertas wajik karena situasi yang mendadak dan tidak ada persiapan. Sejarah ini penting untuk dijaga dan dilestarikan sebagai identitas Karawang yang dikenal sebagai pangkal perjuangan.
Upaya Revitalisasi
Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyatakan rencana untuk merevitalisasi tiga tempat bersejarah di Rengasdengklok, yaitu Tugu Proklamasi, Tugu Kebulatan Tekad, dan Kantor Kewedanaan Rengasdengklok. Ia berjanji akan melakukan perbaikan pada bangunan-bangunan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap sejarah daerah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!