
Masa Jabatan Kepala Desa di Jawa Barat Akan Berakhir Pada Awal 2026
Sebanyak 528 kepala desa di berbagai daerah di Jawa Barat akan segera mengakhiri masa jabatannya pada awal tahun 2026. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan yang bisa memengaruhi pengelolaan pemerintahan desa. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di wilayah tersebut.
Dalam surat dengan nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait Pilkades, belum diterbitkan. Hal ini menjadi kendala dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang serentak dan efisien.
Menurut Dedi, saat ini terdapat 528 kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir, dengan rata-rata jatuh pada bulan Januari dan Februari 2026. Oleh karena itu, ia menyarankan agar persiapan dan pelaksanaan Pilkades dilakukan sejak bulan Desember 2025 atau bahkan lebih awal. Tujuannya adalah agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai rencana tanpa ada hambatan.
Dedi juga meminta agar Menteri Dalam Negeri segera menerbitkan payung hukum, baik berupa surat edaran maupun bentuk lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades secara serentak, terutama yang akan dilaksanakan di akhir 2025, berjalan lancar dan sesuai aturan.
Ia menekankan pentingnya Pilkades sebagai bagian dari dinamika demokrasi masyarakat. Selain itu, Pilkades juga bertujuan untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan di tingkat desa serta menjaga kondusifitas keamanan di Jawa Barat.
Pemilihan Kepala Desa dengan Calon Tunggal
Bagi desa yang memiliki calon tunggal, Dedi menyampaikan bahwa pemilihan bisa dilakukan setelah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diterbitkan. Hal ini dimaksudkan agar proses pemilihan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Inovasi Sistem Digital dalam Pemilihan Kepala Desa
Sebelumnya, Dedi Mulyadi merencanakan penerapan sistem pemilihan kepala desa berbasis digital di 139 desa di Kabupaten Indramayu. Ia berharap kebijakan ini mampu melahirkan efisiensi dan kecepatan dalam penghitungan hasil pemilihan. Dengan sistem digital, penghitungan suara bisa langsung keluar secara cepat, sehingga tidak lagi membutuhkan antrian lama atau menunggu selama berjam-jam.
"Jadi nanti penghitungannya bisa langsung keluar dengan cepat, tidak usah lagi orang nunggu antrian lama, kemudian menunggu penghitungan berjam-jam," ujar Dedi.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan proses pemilihan kepala desa menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien. Hal ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi tingkat desa.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!