
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Diperiksa Terkait Kuota Haji 2023-2024
JAKARTA - Nizar Ali, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/9/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024.
Nizar tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 11.59 dan tampak mengenakan baju batik berwarna abu-abu kehitaman. Saat ditanya tentang materi pemeriksaan, ia menyatakan bahwa fokusnya adalah mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) kuota haji tersebut.
“Ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu,” ujarnya kepada wartawan.
Ia mengaku tidak mengetahui secara detail tentang pengaturan pembagian kuota haji. Menurut Nizar, posisi Sekretaris Jenderal bukanlah pemimpin utama dalam pengelolaan kuota haji. Ia hanya bertugas sebagai koordinator dan penanggung jawab administrasi di bidang perundangan-undangan. Oleh karena itu, tanggung jawab utama berada di tangan Direktorat Jenderal Haji.
Nizar menjelaskan bahwa proses penerbitan SK dimulai dari diskusi bersama pemrakarsa, kemudian hasilnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama bersama Biro Hukum. Selanjutnya, SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
“Berarti setelah itu ditandatangani menteri ya, pak?” tanya seorang wartawan.
“Iya, iya,” jawab Nizar.
Penyelidikan Korupsi Kuota Haji Tambah
Penyidik KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu orang seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus. Namun dalam realisasi, pembagian justru menjadi 50% kuota reguler dan 50% kuota khusus.
KPK telah melakukan beberapa langkah untuk mempercepat penyelidikan, termasuk mencegah Yaqut, Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik serta dokumen-dokumen penting. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya praktik jual-beli kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota haji khusus dijual dengan harga sekitar Rp300 juta. Sementara itu, kuota haji furoda bisa mencapai harga hingga Rp1 miliar per kuota.
“Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” ujar Asep.
Menurut Asep, selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan ke oknum di Kementerian Agama. Jumlahnya berkisar antara USD2.600 hingga USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.
“Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!