Penyelidikan Terkait Aksi Vandalisme di Balaikota Bogor
Polresta Bogor Kota telah memulai proses penyelidikan terkait kejadian aksi vandalisme yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Balaikota pada hari Kamis, 21 Agustus 2025. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan pemanggilan saksi terkait peristiwa tersebut.
Saat ini, sebanyak lima orang saksi telah dipanggil untuk diperiksa. Kompol Aji menyampaikan bahwa jumlah saksi bisa bertambah dalam waktu dekat. Meskipun belum disebutkan secara rinci dari pihak mana kelima saksi tersebut berasal, ia menjelaskan bahwa semua saksi yang diperiksa berada di lokasi kejadian atau sedang berada di Balaikota saat peristiwa terjadi.
“Yang melihat dan berada di lokasi. Saat ini baru lima mungkin berkembang selanjutnya,” ujar Kompol Aji kepada media, Jumat (22/8/2025).
Tindakan Hukum Terkait Perusakan Cagar Budaya
Peristiwa ini menimbulkan laporan resmi terkait pelanggaran UU tentang cagar budaya. Balaikota Bogor sendiri telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, sehingga pengrusakan terhadap struktur tersebut dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.
Kompol Aji menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemanggilan saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Ia menekankan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori hukum spesifik, yang memerlukan penanganan khusus dan teliti.
Laporan dari Pemkot Bogor
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. Laporan ini dilakukan setelah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi GMNI Kota Bogor melakukan aksi vandalisme di tembok Balaikota saat melakukan demonstrasi pada sore hari, Kamis (21/8/2025).
Balaikota Bogor, sebagai bangunan cagar budaya, memiliki status yang harus dihormati dan dilindungi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada pihak yang boleh merusak atau mengganggu keutuhan bangunan tersebut.
Laporan resmi terkait peristiwa ini telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/594/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT. Dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian akan terus mempercepat proses penyelidikan untuk menentukan siapa saja yang terlibat serta tanggung jawab hukum yang akan diberikan.
Proses Penyelidikan Lanjutan
Kompol Aji menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Dalam waktu dekat, kemungkinan besar akan ada penambahan jumlah saksi yang dipanggil. Selain itu, pihak kepolisian juga akan mencari bukti-bukti tambahan yang dapat mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan, yaitu Pemkot Bogor dan masyarakat luas yang ingin menjaga kelestarian cagar budaya. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi tindakan serupa yang terjadi di masa depan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!