
Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam Seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Proses seleksi nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2025 kini telah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses ini berlangsung mulai tanggal 28 Agustus hingga 15 September 2025. DRH merupakan salah satu langkah penting yang harus dilengkapi oleh pelamar yang telah lolos seleksi dan dinyatakan lulus tahap akhir.
Pengisian DRH bertujuan sebagai dasar administratif sekaligus verifikasi instansi sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta. Selain itu, DRH juga menjadi arsip kepegawaian di instansi tempat PPPK resmi bekerja nanti. Dokumen ini juga bertindak sebagai jaminan bahwa peserta benar-benar memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki riwayat masalah hukum.
BKN mengimbau agar peserta segera melakukan pengisian DRH tepat waktu. Keterlambatan dalam proses ini akan berdampak serius, termasuk dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal. Berikut adalah beberapa konsekuensi jika terlambat mengisi DRH:
Dampak Jika Terlambat Mengisi DRH
-
Dianggap Mengundurkan Diri
Peserta yang tidak mengisi atau mengunggah DRH tepat waktu akan otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari kelulusan PPPK. Status lulus seleksi menjadi batal meskipun sudah diumumkan sebelumnya. -
Tidak Bisa Diusulkan Penetapan NIP PPPK
DRH merupakan syarat utama bagi instansi untuk mengusulkan penetapan NIP PPPK ke BKN. Tanpa pengisian DRH, instansi tidak bisa memproses administrasi peserta. -
Nama Dicoret dari Database SSCASN
Sistem SSCASN akan otomatis menandai peserta yang tidak menyelesaikan DRH hingga batas waktu. Peserta tidak masuk ke tahap usul NIP PPPK dan akhirnya tidak bisa dilantik. -
Kesempatan Hilang, Tidak Bisa Dialihkan
Formasi tidak bisa digantikan atau dialihkan ke peserta lain. Artinya, kursi PPPK tersebut bisa kosong jika peserta yang lulus tidak menyelesaikan DRH.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Saat Pengisian DRH
Berikut beberapa ketentuan umum yang perlu diperhatikan saat mengisi DRH:
- Data Pribadi
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin, agama, alamat domisili lengkap.
- Nomor KTP, NPWP, dan NIK.
-
Nomor HP aktif serta email.
-
Riwayat Pendidikan
- Pendidikan terakhir yang digunakan untuk melamar PPPK.
-
Jika diperlukan, tambahkan pendidikan lain seperti SMA, D3, S1, S2 sesuai ketentuan instansi.
-
Riwayat Pekerjaan / Pengalaman
- Jika pernah bekerja di instansi pemerintahan (honorer, tenaga kontrak, guru non-ASN, dll.).
-
Lampirkan SK, surat keterangan pengalaman kerja, atau dokumen pendukung jika diminta.
-
Riwayat Keluarga
- Data pasangan (suami/istri), termasuk pekerjaan dan status.
-
Data anak, jika sudah menikah dan memiliki anak.
-
Keterangan Lain
- Status kesehatan (tidak cacat tubuh permanen yang menghalangi tugas).
- Tidak pernah dihukum pidana penjara.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
- Kesediaan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.
Dokumen Pendukung yang Umumnya Dilampirkan
- Fotokopi KTP dan KK.
- Pas foto terbaru (sesuai ketentuan, biasanya latar belakang merah/biru).
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
- SK pengalaman kerja/honorer (jika ada).
- NPWP (jika diminta).
- Surat pernyataan 5 poin (tidak terlibat narkoba, tidak pernah dipidana, bersedia ditempatkan, dll).
Tips Penting Saat Mengisi DRH
- Pastikan data sesuai dokumen resmi (KTP, KK, ijazah). Hindari perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir.
- Lengkapi semua kolom meski ada yang dirasa kurang relevan. Jika tidak ada, bisa ditulis “-” atau “tidak ada”.
- Gunakan huruf kapital atau sesuai format yang diminta instansi.
- Cek kembali kesesuaian berkas sebelum diunggah/diunggah ulang ke SSCASN atau diserahkan ke BKD/BKN.
- Jangan sampai ada data palsu karena bisa membatalkan kelulusan meskipun sudah diumumkan lulus.
Jadwal Resmi Seleksi PPPK Paruh Waktu
- Instansi mengusulkan kebutuhan formasi: 7–25 Agustus
- MenPAN-RB menetapkan kebutuhan: 26 Agustus–4 September
- Instansi mengumumkan alokasi formasi: 27 Agustus–6 September
- Pelamar yang lulus mengisi DRH via SSCASN: 28 Agustus–15 September
- Instansi mengusulkan penetapan NIP: 28 Agustus–20 September
- Penetapan NIP PPPK: hingga 30 September
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!