
Penangkapan 10 Orang Terkait Judi Sabung Ayam di Banyuasin
Sebanyak 10 orang ditangkap oleh aparat kepolisian dalam operasi penindakan terhadap arena judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin. Penggerebekan ini dilakukan pada Minggu (24/8/2025) sore dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Selain menangkap 10 orang, polisi juga menyita uang taruhan dalam jumlah besar serta beberapa barang bukti lainnya seperti ayam aduan dan perlengkapan yang digunakan dalam permainan judi sabung ayam. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas judi ilegal di kawasan tersebut.
Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prayitno, menjelaskan bahwa tim dari Unit Pidana Umum dan Unit Pidana Khusus melakukan penyergapan setelah menerima laporan. “Tim kami berhasil mengamankan seluruh pelaku yang sedang berjudi di lokasi pada pukul 16.00 WIB. Operasi berjalan lancar dan terkendali,” katanya.
Dari sepuluh tersangka yang diamankan, tidak semua merupakan warga Banyuasin. Beberapa di antaranya berasal dari Kota Palembang. Mereka memiliki inisial AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47). Profesi mereka bervariasi, mulai dari buruh, petani hingga wiraswasta.
Barang bukti yang disita meliputi gelanggang atau arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, alat pencuci dan pengikat jalu ayam, serta uang tunai senilai total Rp 3.850.000 yang diduga sebagai uang taruhan. Selain itu, polisi juga mengamankan lima unit ponsel, tiga tas selempang, dua dompet, dan dua belas unit sepeda motor milik para penjudi.
Arena judi sabung ayam ini sengaja dipilih di lokasi yang agak terpencil agar dapat menghindari pengawasan dan memudahkan para penjudi untuk bertaruh. Namun, upaya ini tidak berhasil karena kehadiran aparat kepolisian yang sigap.
Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian atau Pasal 303 bis KUHP tentang Penyelenggaraan Perjudian. Ancaman hukuman yang bisa diberikan mencapai penjara maksimal 10 tahun.
Operasi ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran permainan judi di wilayah lain.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!