
Cara Mengecek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Jadwal Pencairan pada Agustus 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan ini, termasuk di bulan Agustus. Bantuan ini bertujuan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti biaya sekolah dan perlengkapan belajar.
Target Penerima PIP
PIP ditujukan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuan utamanya adalah untuk mencegah angka putus sekolah serta mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu. Adapun kriteria penerima PIP meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim piatu atau yatim/piatu yang berada di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
- Anak yang terkena dampak bencana alam
- Anak yang sebelumnya tidak bersekolah (drop out) dan kembali bersekolah
- Anak dengan kondisi fisik yang tidak normal, korban musibah, atau dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
- Anak dari daerah konflik, keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan
- Anak dengan jumlah saudara lebih dari tiga orang dalam satu rumah
- Anak yang berada di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Besaran Dana yang Diberikan
Besaran dana yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut rincian besaran dana PIP 2025:
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000/tahun
Catatan: Untuk siswa baru dan kelas akhir, dana yang diberikan hanya setengah dari total yang biasanya diterima.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan PIP dibagi menjadi tiga termin:
Termin I (Februari–April 2025)
Ditujukan untuk siswa kelas akhir dan penerima DTKS.
Termin II (Mei–September 2025)
Termasuk pencairan pada Agustus 2025. Ini merupakan tahap lanjutan dari penyaluran dana.
Termin III (Oktober–Desember 2025)
Ditujukan untuk siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Cara Mengecek Status Penerima PIP
Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk penerima PIP, siswa dapat melakukan cek online melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Gulir ke bawah hingga menemukan halaman cek penerima PIP
- Masukkan NISN, NIK, dan kode pada tampilan layar
- Klik tombol Cek Penerima PIP
Dengan cara ini, siswa atau orang tua bisa mengetahui status penerima PIP secara langsung. Informasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat digunakan dengan optimal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!