
Penutupan Masa Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah telah menutup masa pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah. Berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, tahapan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ditetapkan hingga 25 Agustus 2025. Surat tersebut merupakan perpanjangan dari tenggat waktu sebelumnya yang berakhir pada 20 Agustus 2025.
Pemerintah memutuskan bahwa tidak akan ada perpanjangan lagi terkait tahapan pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif, menyampaikan bahwa instansi pemerintah diberikan kesempatan maksimal hingga hari Senin, 25 Agustus 2025 untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing instansi.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (25/8), Prof Zudan menyebutkan bahwa berdasarkan data BKN hingga 22 Agustus 2025 pukul 15.30 WIB, jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah mencapai 1.068.495 atau sekitar 78 persen dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang. Jumlah tersebut diusulkan oleh 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah.
Terdapat 66.495 usulan yang ditolak. Adapun alasan penolakan antara lain:
- Pegawai yang tidak aktif bekerja (41,6%)
- Tidak tersedia anggaran (39,7%)
- Tidak ada kebutuhan organisasi (17,2%)
- Meninggal dunia (1,6%)
Daftar Instansi dengan Usulan PPPK Paruh Waktu Terbesar yang Ditolak
Beberapa instansi dengan jumlah usulan PPPK Paruh Waktu terbesar yang ditolak adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten Mamuju dengan 3.036 usulan
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan 2.564 usulan
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan 2.262 usulan
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan 1.523 usulan
- Pemerintah Kabupaten Tuban dengan 1.419 usulan
- Pemerintah Kota Malang dengan 1.387 usulan
- Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dengan 1.251 usulan
- Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan 1.127 usulan
- Pemerintah Kabupaten Blitar dengan 1.110 usulan
- Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan 1.099 usulan
Tantangan dalam Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Prof Zudan juga menjelaskan beberapa tantangan yang dihadapi dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, antara lain:
- Jumlah formasi yang ditetapkan pada instansi lebih sedikit dari jumlah non-ASN eksisting.
- Belum tersedianya formasi terutama pada jabatan tampungan.
- Beberapa instansi ingin menyesuaikan jumlah penetapan formasi.
- Ada instansi yang mengajukan penundaan seleksi PPPK Tahap 2 karena kendala anggaran dan ingin memaksimalkan hasil seleksi PPPK Tahap 1.
- Ada pelamar non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN yang melamar dan mengikuti seleksi PPPK.
- Bagi pegawai non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan peta kebutuhan di instansi masing-masing.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!