
Pemeringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025
Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025 M akan jatuh pada tanggal 5 September 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dengan nomor yang berbeda-beda. Tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai hari libur nasional, sehingga menjadi momen penting bagi seluruh masyarakat.
Menariknya, meskipun hanya ada satu hari libur nasional untuk Maulid Nabi 2025, tanggal 5 September 2025 jatuh pada hari Jumat. Hal ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengambil cuti tambahan agar bisa merayakan liburan lebih lama. Banyak orang memanfaatkan kesempatan ini untuk berlibur atau melakukan perjalanan ke tempat-tempat yang ingin dikunjungi.
Jadwal Libur Nasional dan Potensi Long Weekend
Berikut adalah rincian jadwal libur yang dapat menjadi panduan bagi masyarakat:
- Kamis, 4 September 2025: Hari ini direkomendasikan sebagai hari pengajuan cuti.
- Jumat, 5 September 2025: Hari libur nasional untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan.
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan.
Dengan demikian, long weekend pada akhir bulan September 2025 menjadi kesempatan ideal untuk beristirahat atau melakukan aktivitas bersama keluarga. Bagi yang ingin memperpanjang masa libur, pengajuan cuti tahunan dapat dipertimbangkan.
Tanggal Merah di Bulan September 2025
Di bulan September 2025, hanya terdapat satu tanggal merah yaitu pada hari Jumat, 5 September 2025. Setelah itu, tidak ada lagi tanggal merah hingga memasuki bulan Desember 2025. Oleh karena itu, long weekend yang terjadi pada 5, 6, dan 7 September 2025 merupakan kesempatan libur panjang yang sangat langka.
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Hingga akhir tahun 2025, masih tersisa beberapa tanggal penting dalam kalender libur nasional dan cuti bersama. Selain Maulid Nabi, terdapat dua libur nasional dan satu cuti bersama yang akan datang:
- Hari Raya Natal: Jatuh pada hari Kamis, 25 Desember 2025.
- Cuti Bersama Hari Raya Natal: Ditetapkan pada hari Jumat, 26 Desember 2025.
Aturan Cuti Bersama untuk PNS/ASN dan Karyawan Swasta
Beberapa orang sering bertanya apakah cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Berikut penjelasannya:
Untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN/PNS tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Hal ini memberikan kemudahan bagi pegawai pemerintah dalam mengatur waktu liburan.
Untuk Karyawan Swasta
Bagi karyawan swasta, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, jika mereka bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang dan upah tetap dibayarkan seperti biasa. Namun, jika karyawan memilih untuk mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka jatah cuti tahunan mereka akan dikurangi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!