
Koperasi Desa Merah Putih Masih Tunggu Aturan Teknis Pinjaman
Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah, saat ini masih menghadapi kendala terkait akses pinjaman dari bank himpunan bank negara (Himbara) atau bank BUMN. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang menyatakan bahwa aturan teknis mengenai pinjaman tersebut masih dalam proses harmonisasi.
Menurut Zulhas, meskipun operasional Kopdes Merah Putih sudah berjalan sekarang, mekanisme pinjaman ke bank Himbara belum bisa digunakan secara penuh karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pengajuan pinjaman masih dalam proses penyelarasan. Ia berharap proses harmonisasi tersebut dapat selesai dalam waktu singkat, yaitu dalam satu hingga dua minggu ke depan.
“Saat ini, Koperasi Desa sudah berjalan. Hanya saja, Peraturan Menteri Keuangan turunannya sedang dalam proses harmonisasi sehingga plafon pinjaman ke Bank Himbara belum bisa digunakan sekarang,” ujar Zulhas dalam pernyataannya.
Regulasi Dasar untuk Pinjaman Kopdes Merah Putih
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar bagi mekanisme pinjaman pembiayaan Kopdes Merah Putih dari bank Himbara. Regulasi ini diharapkan dapat mempermudah akses modal bagi koperasi desa dan kelurahan, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana sebesar Rp 83 triliun yang akan ditempatkan di bank BUMN sebagai pinjaman untuk Kopdes Merah Putih. Dana tersebut akan disalurkan dengan bunga sangat rendah agar koperasi dapat mengakses modal dengan biaya lebih murah.
“Kami masih menempatkan dana dari pemerintah di Bank Himbara dengan bunga sangat rendah agar koperasi bisa mengakses modal yang dengan bunga lebih murah, yaitu angkanya Rp 83 triliun,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Peran Kopdes Merah Putih dalam Pembangunan Daerah
Kopdes Merah Putih tidak hanya menjadi bagian dari program pemerintah di tahun 2026, tetapi juga menjadi upaya untuk mendorong pembangunan desa, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 181,8 triliun untuk pembangunan desa, koperasi, dan UMKM. Anggaran tersebut mencakup berbagai program, termasuk dana pinjaman untuk Kopdes Merah Putih di Himbara, serta dana desa sebesar Rp 60,6 triliun.
Langkah Selanjutnya untuk Mempercepat Proses Harmonisasi
Meski ada tantangan dalam proses harmonisasi aturan, pemerintah tetap berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut. Dengan harapan, Kopdes Merah Putih dapat segera mengakses pinjaman dari bank Himbara dan BUMN, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Beberapa langkah strategis juga sedang dipertimbangkan, seperti koordinasi antar lembaga dan penguatan kapasitas pengelolaan koperasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa program ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat pedesaan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!