
Pemkot Batu Mengajukan Tiga Raperda ke DPRD
Pemerintah Kota Batu telah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu. Raperda ini mencakup berbagai aspek penting yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perkembangan kota.
Raperda Pengelolaan Makam
Salah satu Raperda yang diajukan adalah terkait pengelolaan makam. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk menciptakan tata kelola pemakaman yang tertib, manusiawi, dan nyaman. Dalam Raperda ini, terdapat berbagai aspek yang dipertimbangkan, mulai dari perencanaan hingga tata cara pemakaman serta pembinaan dan pengawasan makam.
Wali Kota Batu Nurochman menjelaskan bahwa dengan adanya Raperda pengelolaan makam, pihaknya ingin mewujudkan tempat pemakaman yang tidak hanya nyaman dan indah, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai agama dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaannya.
Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Selanjutnya, Raperda yang kedua adalah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Nurochman menyampaikan bahwa melalui regulasi ini, pihaknya berharap dapat memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat daya saing kota secara keseluruhan.
Raperda Penyelenggaraan Reklame
Yang ketiga adalah Raperda penyelenggaraan reklame. Regulasi ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Batu sendiri. Tujuannya adalah untuk menjaga estetika kota sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan ada pedoman yang jelas dalam pengaturan reklame agar tidak mengganggu keindahan lingkungan sekitar.
Nurochman menekankan bahwa regulasi ini sangat penting dalam rangka memastikan keseimbangan antara penggunaan ruang publik untuk iklan dan kebutuhan estetika kota. Ia berharap Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan.
Proses Pembahasan oleh DPRD
Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto, menyampaikan bahwa ketiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Batu akan segera dibahas. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara intensif, khususnya oleh Panitia Khusus untuk memastikan kesempurnaan substansi dan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat.
Didik menegaskan bahwa DPRD akan bekerja sama dengan Pemkot Batu dalam memastikan bahwa setiap Raperda yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga berharap agar proses pembahasan dapat berjalan lancar dan cepat sehingga regulasi tersebut dapat segera diterapkan.
Dengan pengajuan tiga Raperda ini, Pemkot Batu menunjukkan komitmennya dalam membangun kota yang lebih baik, sejahtera, dan harmonis. Regulasi yang diajukan diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk berbagai kebijakan dan program yang lebih luas di masa depan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!