
Penyaluran Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar di Jakarta
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada warga yang memenuhi syarat. Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap sejak Senin, 25 Agustus 2025. Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan keberlangsungan hidup masyarakat yang rentan dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa setiap penerima bansos akan mendapatkan dana sebesar Rp300.000. “Harapan kami, bantuan ini dapat meringankan beban kehidupan sehari-hari serta meningkatkan kualitas hidup para penerima,” ujarnya.
Secara keseluruhan, terdapat 165.375 penerima manfaat bansos PKD pada bulan Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 148.109 orang merupakan penerima eksisting yang terdiri dari:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): 121.491 orang
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): 11.605 orang
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): 15.013 orang
Selain itu, ada 17.226 penerima baru dengan rincian sebagai berikut:
- KLJ: 2.661 orang
- KAJ: 11.025 orang
- KPDJ: 3.540 orang
Terdapat juga 40 penerima eksisting yang sebelumnya ditangguhkan namun berhasil lolos setelah pemadanan dan pengkinian data. Mereka terdiri dari 36 penerima KLJ, 2 penerima KAJ, dan 2 penerima KPDJ.
Pencairan bansos PKD kali ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025. Dana yang disalurkan mencakup satu bulan penuh untuk periode Agustus 2025. Untuk penerima baru, saat ini sedang dalam proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM. Hingga 30 Agustus 2025, diperkirakan ada 38.958 penerima baru yang sedang diproses.
Pemanggilan untuk membuka rekening dan mendistribusikan kartu ATM dilakukan dua kali. Undangan pertama berlangsung dari 8 hingga 30 Agustus 2025, sementara undangan kedua akan dilakukan pada September 2025 bagi yang tidak hadir.
Iqbal menjelaskan bahwa semua penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ harus terdata dalam basis data kesejahteraan. Saat ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah bertransformasi menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa seluruh warga masuk dalam DTSEN sesuai tingkat kesejahteraannya. Penentuan penerima bansos ke depan akan mengacu pada desil kesejahteraan.
Jika ditemukan data penerima yang tidak sesuai dengan kondisi faktual, maka akan dilakukan pemutakhiran data. Proses ini akan menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Sosial RI.
Sebagai informasi, penerima eksisting bansos tahun 2024 berasal dari DTKS September 2024, sedangkan penerima baru ditetapkan berdasarkan DTKS hingga Januari 2025.
Iqbal menegaskan bahwa Dinas Sosial DKI Jakarta akan terus memperkuat validasi data agar penyaluran bansos tepat sasaran. Selain itu, ia mengajak masyarakat dan perangkat wilayah untuk melaporkan jika ada warga yang berhak namun belum menerima bantuan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!