
KPK Periksa Rektor USU dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, terlibat dalam lingkaran yang terkait dengan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. Selain itu, Muryanto juga dikaitkan dengan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan.
Menurut pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Gunyur Rahayu, pemeriksaan terhadap Muryanto diperlukan untuk memperdalam pemahaman KPK tentang pengadaan jalan dan proyek lainnya di Sumatera Utara. "Ini adalah bagian dari lingkaran Topan, kan," ujarnya saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 25 Agustus 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pemeriksaan terhadap Rektor USU tersebut akan dilakukan. Hal ini disebabkan oleh belum adanya permintaan penjadwalan ulang dari pihak Muryanto.
Sebelumnya, Muryanto Amin tidak hadir dalam pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Penyidik lembaga antirasuah telah menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Jumat, 15 Agustus 2025. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap rektor tersebut tidak dihadiri.
Meski begitu, KPK masih menunggu permintaan penjadwalan ulang dari Muryanto. "Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali ya untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Budi.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muryanto di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan, Sumatera Utara. Selain Muryanto, sejumlah orang lainnya juga dijadwalkan diperiksa bersama. Mereka antara lain:
- Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison
- Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan, Ahmad Juni
- Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal
- PNS Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Manaek Manalu
- Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan
- PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus Hutauruk
- PT Deli Tunas Adimulia
- PNS Kasatker Wilayah 1 2023, Rahmat Parinduri
- Wiraswasta, Deddy Rangkuti
- Sekwan Kabupaten Mandailing Natal, Afrizal Nasution
- Sekretaris BPKAD Pemerintah Kab Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting
- Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar
- Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto
- Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang
- Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Piliang
Selain mereka, M. Raihan Muzzaki turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!