Ulah Anggota Polsek Cikarang: Suruh Warga Tangkap Maling Motor, Kapolres Minta Maaf

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kejadian Maling Motor yang Disuruh Dilepaskan oleh Anggota Polisi

Pada dini hari tanggal 9 September 2025, seorang maling motor bernama Yogi Iskandar (45) berhasil ditangkap oleh warga di wilayah Cikarang Utara. Video yang viral di media sosial menunjukkan kejadian ini, termasuk interaksi antara warga dan anggota polisi. Dalam video tersebut, terlihat beberapa warga membawa Yogi ke Polsek Cikarang Utara, tetapi justru mendapat respons yang tidak sesuai harapan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @info_cikarang_karawang, tampak sejumlah warga menyerahkan Yogi kepada petugas. Namun, salah satu anggota polisi mengatakan bahwa pelaku tidak perlu dibawa ke kantor polisi karena tidak ada laporan resmi yang diajukan. Perkataan itu membuat warga merasa bingung dan mempertanyakan tindakan yang dilakukan.

"Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja," ujar oknum polisi dalam video tersebut. Pertanyaan dari warga seperti "Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak" juga disampaikan, namun jawaban yang diberikan tidak menjelaskan secara jelas. Anggota polisi itu kemudian menjelaskan bahwa jika pelaku ditahan hingga persidangan, kendaraan korban juga akan diamankan. Hal ini memicu kesalahpahaman di kalangan warga.

Penjelasan Kapolsek Cikarang Utara

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa ada kesalahpahaman yang terjadi karena penjelasan yang kurang tepat dari anggotanya. "Ini ada kesalahpahaman anggota yang kurang tepat memberi pelayanan," ujarnya. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa warga telah dilayani untuk membuat laporan polisi dan kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Polsek Cikarang Utara.

Sutrisno juga mengungkap bahwa dirinya saat ini sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya akibat tindakan anak buahnya. "Nanti ya. Saya lagi dimintai keterangan juga oleh Polda," katanya.

Tersangka Pencurian Motor

Setelah video viral beredar, Yogi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian motor. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Yogi pulang dari rumah orangtuanya di Karawang menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang. Sekitar pukul 03.45 WIB, Yogi tiba di kawasan SGC, Cikarang Utara, lalu berjalan kaki ke rumah. Di tengah perjalanan, ia melihat sepeda motor korban terparkir di depan kontrakan dalam keadaan sepi.

Yogi kemudian masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, meskipun tidak terkunci. Ia mendekati sepeda motor yang terkunci stang, mengambil kunci T dan anak kunci yang sudah dibawanya, lalu mencongkel kunci motor. Setelah berhasil membobol, Yogi mendorong motor korban sekitar 4 meter. Saat itu, saksi yang baru pulang kerja melihat dan berteriak maling. Teriakan itu menarik perhatian warga yang langsung mengejar dan mengamankan pelaku. Yogi sempat dipukuli massa hingga mengalami luka-luka. Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Cikarang Utara sekitar pukul 05.00 WIB.

Penyitaan Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kunci kontak, satu STNK asli, satu gagang kunci berbentuk T, serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam Nopol Z-2358-CH tahun 2015 dalam kondisi kunci rusak. Motif Yogi adalah untuk digunakan sendiri atau akan dijual, kemudian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi.

Permintaan Maaf dan Proses Hukum

Mustofa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ulah anggota Polsek Cikarang Utara yang menyuruh melepaskan Yogi. "Kami memohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," ujarnya.

Menurut Mustofa, anggota yang terlibat berserta Kapolsek Cikarang Utara telah dibawa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa. "Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya anggota kita bersama kapolsek untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota," katanya.

Ia menegaskan, keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. "Apakah ada (pelanggaran) disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutur Mustofa.